Jakarta, 7/11/2023
Hines (2005) menyatakan bahwa tax haven merupakan wilayah yang menawarkan pajak rendah, atau tidak sama sekali, dengan tujuan untuk menarik investor asing. Sehingga Investor asing akan lebih tertarik untuk menabung dan memindahkan uangnya ke negara bebas pajak, dibandingkan menyimpan atau menabung kekayaanya didalam negara sendiri yang mengakibatkan kehilangan uangnya karena pajak yang tinggi jika mereka menyimpan uangnya di negara tempat tinggalnya.
Tax Haven memiliki peran penting salah satunya yaitu dapat mengurangi pajak perusahaan, tetapi praktik tersebut harus berada di bawah pengawasan kebijakan dari otoritas pajak nasional maupun global lainnya.
Penting untuk diingat bahwa perpajakan tidak selalu mudah. Sebagian besar negara akan menerapkan pajak perusahaan, pajak penghasilan, PPN, pajak penjualan, dan pajak keuntungan modal, serta bentuk pajak lainnya yang berbeda-beda. Mereka mungkin dianggap 'bebas pajak' dalam satu hal, namun mengkompensasi pajak di tempat lain. Negara yang menerapkan Tax Haven, sebagai berikut :
1. Uni Emirat Arab
Dubai dan Abu Dhabi pertama kali disebutkan dalam hal surga pajak. Tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, pajak keuntungan modal, pajak warisan. Namun, dikenakan pajak kecil untuk perusahaan sebesar 9%. Bahkan pada tahun 2018, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertama kali diperkenalkan sebesar 5%.
2. Arab Saudi
Di Arab Saudi, hanya investor asing saja yang dikenakan pajak penghasilan. Bagian penghasilan kena pajak dari investor asing tersebut, akan didistribusikan kepada penanam modal non-Saudi yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar 20%. Meskipun negara Arab Saudi bebas pajak, mereka harus membayar zakat salah satu rukun Islam berupa kontribusi finansial berdasarkan perhitungan modal kerja tahunan dengan tarif 2,5%. Arab Saudi juga mengenakan pajak perusahaan sebesar 2$ untuk semua bisnis milik nasional sampai dengan 5% untuk semua kepemilikan lainnya.
3. Monaco
Monaco salah satu negara yang identik dengan standar hidup tinggi dan menerapkan surga pajak di dunia. Tidak mengenakan pajak atas penghasilan individu dan selama sebuah perusahaan menghasilkan 75% keuntungannya di Monaco. Untuk menghasilkan pendapatan, Monaco sangat bergantung pada industri pariwisata.
Dari negara negara bebas pajak di atas, tidak semua selalu dianggap sebagai negara Tax Havens oleh semua orang. Terdapat negara-negara Tax Havens memiliki undang-undang pajak longgar dan peraturannya akan berubah seiring dengan upaya berbagai negara untuk memberikan insentif atau pembatasan investasi. Oleh karena itu, negara Tax Havens bisa saja berbeda di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!