Mohon tunggu...
Intan Nur Azizah
Intan Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

1 November 2023   16:06 Diperbarui: 1 November 2023   16:10 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli :

Sajipto Raharjo, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang  mempelajari hukum berdasarkan  penerapan hukum dalam masyarakat.

Donald Black, Sosiologi Hukum adalah kajian yang membahas tentang aturan-aturan khusus yang berlaku, dan diperlukan, untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

David N. Schiff, Sosiologi Hukum adalah kajian sosiologi yang mengkaji fenomena hukum tertentu yang berkaitan dengan persoalan hubungan hukum, termasuk proses interaksi, penghapusan, dan konstruksi  sosial..

Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi Hukum adalah  kajian sosiologi yang memusatkan perhatian pada permasalahan hukum yang terwujud dalam konteks kehidupan bermasyarakat.

Otje Salman, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari  interaksi antara hukum dan fenomena sosial lainnya dengan menggunakan metode analitis empiris.

Pengertian sosiologi hukum menurut saya berdasarkan rumusan para ahli : Sosiologi Hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum terhadap perilaku sosial dalam masyarakat.

Contoh analisis yuridis empiris : Nenek Minah yang merupakan seorang petani, mengambil tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya. Namun perbuatan Nenek Minah diketahui oleh  Mandor perkebunan tersebut dan saat itu juga Nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang telah diambilnya dan meminta maaf. Namun pihak perusahaan tetap melaporkan kepada Polisi. Akhirnya pada berkas perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt, Nenek Minah harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri.

Contoh analisis yuridis normatif : Analisis yuridis normatif terhadap peran dan tindakan telemarketing dalam transaksi digital.

Contoh Pemikiran Max Weber : Dalam suatu perkuliahan di suatu fakultas hukum tersebut tentang bagaimana definisi hukum dan Weber secara bersama-sama menempatkan konsesus dan paksaan sebagai unsur paling elemnter dari hukum. Terdapat konsensus perbedaan peranan yang dimainkan mahasiswa dan dosen, dimana terhadi perbedaan hak dan kewajiaban yang mengikjuri perbedaan peranan tersebut. Terdapat juga konsensus apa yang seharusnya disajikan dalam perkulihan dan awal jam kuliah hingga akhir jam kuliah. Ada juga konsensus persetujuan yang mengikat  antara dosen dan mahasiswa yang mendalam tentang materi kuliah, beberapa sarana untuk melaksanakan materi kuliah tersebut.

Contoh Pemikiran H.L.A Hart : Siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan  nyawa orang lain diancam hukuman lima belas tahun penjara. Oleh karena itu, dari aturan tersebut kita  akan mengetahui karakteristik mana  yang cocok dan mana yang tidak untuk menghukum pelaku pembunuhan. Warna kulit dan jenis rambut pelaku tidak relevan; selama keputusan atau niat orang tersebut relevan. Jika dalam mengadili suatu perkara tertentu karakteristik yang ditentukan dalam hukum diabaikan, maka penerapan pidana dianggap tidak adil. Keadilan dalam penerapan hukum ini menurut Hart mempunyai hubungan  yang mutlak dengan hukum. Namun hubungan mutlak ini hanya  menyangkut adminitrasi hukum dan keadilan semacam ini  juga dapat terjadi dalam sistem hukum yang dipenuhi hukum yang tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun