Mohon tunggu...
Intan Nugrahini
Intan Nugrahini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal Analisis Hukum Atas Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing Yang Mendirikan Badan Usaha

13 Desember 2024   23:39 Diperbarui: 14 Desember 2024   00:45 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (4), yang menekankan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi berdasarkan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan. Sistem perekonomian Indonesia bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional dengan prinsip kemandirian dan wawasan lingkungan, yang harus diikuti dalam setiap kebijakan dan praktik bisnis.

Kesimpulan:

Menurut Pasal 19 KUHD, Persekutuan Komanditer adalah persekutuanyang didirikan oleh satu orang/lebih yang secara tanggung menanggungbertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak pertama (sekutu komplementer)
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (sekutu komanditer) pada pihak
lain.

Pengertian perseorangan (person) dalam dunia hukum adalah subyekhukum atau pendukung hak dan kewajiban. Disamping manusia pribadi, dikenalpula subjek hukum lain yang diciptakan manusia sebagai pendukung hak dankewajiban, yaitu badan hukum (rechtspersoon). Ada dua subjek hukum yang dikenal di dunia hukum, yaitu:

1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (pasal 1329 KUHPerdata)
2. Rechtpersoon (legal entity), yaitu badan hukum atau perkumpulan yang didirikan dengan sah yang berkuasa melakukan perbuatan- perbuatan perdata (Pasal 1654 KUHPerdata).

Berdasarkan pengertian subjek hukum diatas, maka Perseroan Terbatas yang bersatatus Perusahaan Modal Asing termasuk dalam Rechtpersoon,sehingga menurut penulis, dapat mendirikan Persekutuan Komanditer denganmenjadi sekutu komanditer atau sekutu diam/sekutu pasif.

Kelebihan Jurnal:

1. Membahas isu hukum perusahaan, khusus penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas yang relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan global saat ini.

2. Jurnal tersebut disajikan dengan struktur yang sistematis sehingga memudahkan pemahaman para pembaca.

3. Jurnal  tersebut menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan, baik akademisi maupun masyarakat khalayak umum.

Kekurangan Jurnal:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun