Mohon tunggu...
Intan Nugrahini
Intan Nugrahini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Tengah Masyarakat yang Sedang Viral

8 Oktober 2024   09:24 Diperbarui: 8 Oktober 2024   09:24 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Nama                        : Intan Nugrahini
Nim                           : 222111119
Kelas                         : HES 5C  
Mata Kuliah.          : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Bp. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Contoh Kasus Hukum Ekonomi Syariah

Salah satu contoh kasus masalah yang terkait hukum ekonomi syariah yang berada di tengah masyarakat yang sedang viral adalah Papua Kejari Biak Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Pelat Merah Rp 942 Juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak, Papua, mengusut dugaan penggelapan dana 264 nasabah di salah satu bank pelat merah senilai Rp 942 juta. Penyidik telah memeriksa customer service (CS) bank tersebut berinisial MIA.

Hanung mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Senin (9/9). Terduga pelaku, yaitu MIA, telah dimintai keterangan mengenai dugaan penggelapan dana nasabah yang terjadi antara tahun 2022 dan 2023 yang lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Tiar Yustianno, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, MIA mengaku telah menerbitkan dan menerbitkan kembali (re-issue) kartu untuk nasabah di dua unit bank milik negara.

Tiar menyebut bahwa MIA telah mengambil uang sebesar Rp 942 juta dari 246 nasabah di dua unit bank milik negara.

Dia menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah jaksa menerima laporan tentang penyalahgunaan dana tersebut. Tiar menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024.

Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Kasus

1. Prinsip kejujuran dan amanah menjadi dasar penting dalam setiap transaksi keuangan, di mana MIA jelas melanggar kepercayaan nasabah dengan mengambil dana tanpa izin.

2. Praktik yang mengandung unsur penipuan atau gharar harus dihindari, mengingat tindakan MIA dapat dianggap merugikan dan menipu nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun