Mohon tunggu...
Intan Novalentina Ayu Nugroho
Intan Novalentina Ayu Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi IPB

Saya perempuan yang suka menulis. Bagi saya menulis semacam terapi menyembuhkan diri dengan cara berkarya. Selain menulis, saya juga suka membahas bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Covid-19 Meningkat, Ada Peraturan Baru Apalagi?

17 Juli 2021   11:11 Diperbarui: 17 Juli 2021   11:49 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Corona Virus adalah virus yang dapat disebut virus yang mematikan. Karena virus ini tidak dapat dilihat secara langsung dan gejala yang dialami oleh penderita pun hampir sama dengan sakit pada umumnya. Sehingga banyak yang tidak mengetahui bahwa sebenarnya penyakit yang mereka alami tersebut sebenarnya adalah penyakit Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Corona Virus Disease-19 adalah jenis virus yang berlangsung lama. Corona Virus adalah virus yang menyerang sistem pernafasan, virus ini dikarenakan adanya infeksi. Covid-19 ini dapat menyebabkan gangguan ringan, gangguan sedang, hingga dapat terjadinya infeksi paru-paru yang berat hingga mematikan. 

Pandemi Corona Virus Disease-19 ada di Indonesia berawal dari bulan Maret 2020. Dimana mulai darisanalah kegiatan belajar di rumah dan kerja dari rumah (Work From Home) dilakukan. Corona Virus Disease-19 sudah mendunia, dimana Covid-19 ini berawal mula dari negara China. Penyebaran Covid-19 di China berawal dari wilayah Wuhan. Sehingga Covid-19 muncul pertama kali di Indonesia pada bulan Maret 2020 dan pada bulan April penyebaran Covid-19 ini semakin meluas ke 34 provinsi yang ada di Indonesia. 

Gejala yang dialami ketika Covid-19 adalah demam, batuk kering, kelelahan. Selain itu ada gejala yang lebih perlu diperhatikan yaitu rasa nyaman dan juga nyeri, diare, hilangnya indera perasa atau penciuman, sakit kepala, ruam pada kulit, adanya perubahan warna kulit pada jari tangan atau kaki. Sehingga, pada saat itu kasus Covid-19 di Indonesia langsung melonjak tinggi. Pada bulan Juli 2020 Jakarta menempati wilayah terbanyak dengan kasus tertinggi yaitu sebanyak 9.271 kasus dalam sehari.

Maka saat kasus tersebut semakin tinggi, Indonesia langsung menerapkan sistem daring (belajar di rumah) dan juga Work From Home (WFH) atau yang biasa disebut dengan kerja di rumah. Semua aktivitas berlangsung demikian guna untuk mengurangi kasus terkenanya Covid-19 ini. Masyarakat yang keluar rumah hanya untuk urusan penting saja. Itupun diwajibkan untuk memakai masker atau face shield.

Peraturan ini diterapkan hingga saat ini. Kasus Covid-19 di Indonesia, pernah menurun sehingga sudah banyak yang dapat bekerja di luar rumah seperti dosen kembali bekerja di kampus, pekerja kantoran sudah kembali ke kantornya. Namun meskipun begitu mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Melihat dari penurunan kasus, sempat ada isu yang beredar bahwa sekolah atau kampus akan berjalan normal seperti dahulu lagi (tidak belajar di rumah). 

Namun sayangnya, kasus Covid-19 di Indonesia pada bulan Juni 2021 kembali melonjak tinggi. Maka dari itu, ditetapkanlah sistem PPKM yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM ini merupakan tindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana PPKM ini ditetapkan sama seperti dulu (awal kedatangan Covid-19 di Indonesia). Seluruh masyarakat kembali bekerja di rumah dan siswa juga mahasiswa masih tetap belajar di rumah baik sekolah atau kuliah. 

Dari data yang didapat perkembangan kasus Covid-19 saat ini adalah 2,455,912 terkonfirmasi kasus Covid-19. Kemudian sebanyak 367,733 merupakan kasus aktif Covid-19. Sebanyak 2,023,548 merupakan kasus sembuh dari Covid-19. Lalu sebanyak 64,631 merupakan kasus meninggal dunia akibat Covid-19. Total yang sudah melakukan test PCR + TCM sebanyak 17,487,494 dan Antigen sebanyak 3,915,050. Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi pertama sebanyak 35,775,567 dan yang sudah melakukan vaksinasi kedua sebanyak 14,868,577. 

Begitu juga dengan kegiatan vaksin, meski belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat, namun sudah banyak yang melakukan kegiatan vaksin. Pak Joko Widodo sudah melakukan vaksin pada 13 Januari 2021. Kegiatan penerbangan pesawat pun sudah diberlakukan dengan adanya wajib melampirkan surat keterangan sudah vaksinasi dan surat keterangan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Wajib melampirkan kedua surat tersebut hanya khusus tujuan ke Pulau Jawa Barat, Bali, dan Kalimantan. 

Biasanya kegiatan penerbangan pesawat hanya diminta untuk melampirkan surat keterangan rapid test Antigen. Baik yang menuju pulau Jawa Barat, Bali, dan Kalimantan masih menggunakan rapid test Antigen. Namun dimulainya persyaratan-persyaratan tersebut dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Guna kedua persyaratan tersebut dilakukan adalah untuk lebih mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19. Meski dengan adanya kedua persyaratan tersebut, protokol kesehatan tetap wajib dijalankan. Bahkan penggunaan masker wajib semakin diketatkan yaitu wajib dengan memakai 2 masker. Karena penyebaran Covid-19 sekarang sudah semakin meningkat khususnya Pulau Jawa Barat dan Bali.

Maka dari itu, untuk masyarakat tidak perlu keluar rumah jika bukan hal yang sangat penting. Berdiamlah di rumah untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Baik kegiatan daring (belajar di rumah) atau Work From Home (WFH) sudah kembali diterapkan sehingga tidak ada alasan untuk keluar rumah kecuali hal yang sangat penting. Meski keluar, tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) yaitu dengan wajib memakai masker dan juga sering mencuci tangan. Bila selesai dari aktivitas luar, segeralah mandi untuk mencegah adanya udara dari luar dan menjaga diri sendiri dan juga orang sekitar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun