Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD): Masker respirator dan peralatan keselamatan lainnya harus disediakan dan mudah diakses oleh karyawan.
Tim Tanggap Darurat: Perusahaan perlu membentuk tim tanggap darurat yang siap merespons kejadian tak terduga dengan cepat dan efektif.
Kasus gangguan pernapasan di restoran Grand Indonesia ini menjadi pengingat pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di semua sektor, termasuk sektor jasa. Perusahaan harus lebih proaktif dalam melindungi karyawan dari bahaya yang mungkin muncul di tempat kerja. Langkah-langkah pencegahan seperti audit keselamatan, pemasangan detektor asap, pelatihan keselamatan, dan penyediaan APD dapat secara signifikan mengurangi risiko kecelakaan kerja. Selain itu, keselarasan antara karyawan, pekerjaan, dan organisasi juga perlu diprioritaskan. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya menjaga produktivitas, tetapi juga kesejahteraan karyawan, yang pada akhirnya berdampak positif pada reputasi dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H