Setiap kali kita makan di restoran atau rumah makan kita sering dikenai pajak. Masyarakat sering berkata bahwa itu merupakan PPN tapi sebetulnya itu adalah PB1
PB1 (Pajak Pembangunan Satu) merupakan pajak yang dipungut atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya. Dan PB1 ini merupakan pajak yang diserahkan ke daerah dan menjadi milik Pemda bukan merupakan penerimaan negara.
Tarif PB1 yaitu sama dengan PPN yaitu 10%, namun selain PB1 restoran juga biasanya juga memungut service charge. Service charge bukanlah sebuah keharusan, namun hanya kebijakan dari restoran yang biasanya digunakan untuk kesejahteraan karyawan. Service charge tidak boleh melebihi dari tarif PB1, yaitu tidak boleh lebih dari 10%, rata-rata restoran mengenakan Service Charge sebesar 5%-8%.
Objek dan Subjek Pajak Restoran
Objek pajak restoran adalah pelayanan & produk yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, dan semacamnya. Biasanya, pelayanan/produk yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli. Baik dikonsumsi di tempat maupun take away.
Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran atau tempat makan yang dikunjungi.
Restoran yang tidak Wajib pungut PB1
Tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran. Yaitu sebuah restoran yang omzettahunannya tidak melebihi Rp 200.000.000. atau sekitar Rp 555.000 rata-rata omzet perhari.
Tarif & cara menghitung Pajak Restoran PB1
seperti yang telah disebutkan di atas, tarif pajak restoran sama dengan tarif PPN yaitu 10%
namun dasar pengenaan pajaknya bukan hanya dari penjualan makanan dan minuman saja, tapi juga atas tambahan service charge.
contoh, sebuah restoran menjual makanan dengan harga Rp 80.000 dan minuman Rp 25.000, restoran tersebut menetapkan service charge 5%.
Sanksi jika tidak membayar PB1.
Sanksi yang dikenakan jika tidak menyetor PB1 bagi restoran yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 200.000.000 dan sudah memiliki NPWPD, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.