Oleh : Intan Maulida, Mahasiswi IAIN Langsa Aceh, Prodi Perbankan Syariah semester V
Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidaksetujuan masyarakat, khususnya Mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut.
Belakangan ini telah terjadi perdebatan dikalangan mahasiswa, antara menunda Qanun LKS bahkan mencoba membatalkan nya, seperti yang kita ketahui , Aceh merupakan daerah istimewa dimana Aceh sendiri mempunyai peraturan khusus, dan ditulis menjadi hukum-hukum yang di sebut hukum syariat islam. Aceh juga daerah yang dijuluki serambi mekkah, mayoritas penduduknya islam dan sangat kental akan budaya islam dan peraturan-peraturan syariat.
Dengan adanya ketetapan Qanun No.11 tahun 2018 hal ini tentu saja membantu Aceh untuk menerapkan semua kelembagaan keuangan yang berlandaskan hukum syariat Islam.
Adanya Qanun LKS ini masyarakat harus terbuka pikiran untuk memulai hidup beralih ke syariah. kita tahu sendiri bahwa banyak perbedaan antara konvensional dengan syariah. Didalam syariah diterapkan bagi hasil karena dalam ajaran islam bunga bank adalah termasuk kedalam riba, dan riba adalah dosa besar. Riba sejatinya hanya membuat yang kaya semakin untung dan yang miskin semakin bunting.
Para ulama berbeda pendapat tentang bunga bank dan riba. ulama salaf mengatakan bahwa bunga bank adalah termasuk kategori riba (haram). Keharaman bunga bank karena adanya unsur saling mendhalimi dan ketidakadilan.
Saya sebagai Mahasiswi tidak setuju dengan penundaan penerapan Qanun ini, karena memberi kesan kepada kami seolah-olah pemerintah Aceh tidak konsisten atas keputusannya, hanya karna takut penerapan Qanun ini tidak berjalan dengan semestinya .
Disni kita sebagai rakyat Aceh, dan sebagai masyarakat Aceh dapat mendukung penuh semua hal yang dapat membuat perubahan dalam mensejahterakan masyarakat asalkan tidak bertentangan dengan syariat, jika Qanun LKS batal di tetapkan, hal itu berarti akan terus membawa masyarakat kedalam Riba (Haram), bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di Aceh yang mayoritas masyarakat nya beragama muslim.
Dalil dalam Al-Qur’an di antaranya adalah firman Allah Azza wa Jalla : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Maka dari itu, kita harus menjauhi larangan riba seperti pada firman Allah SWT dan sabda rasulullah SAW karena dapat kita ketahui bahwa dosa riba itu besar dan juga bisa berdampak negatif bagi hal lainnya.