Mohon tunggu...
intan ku
intan ku Mohon Tunggu... -

semangat luar biasa Allahuakbar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Pemilihan Umum dan Sistem Kepartaian di Indonesia dengan Masyarakat yang Heterogen

10 Juni 2012   12:35 Diperbarui: 4 April 2017   16:20 15036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sistem Pemilihan Umum dan Sistem Kepartaian di indonesia Dengan masyarakat Yang Heterogen

Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republic Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu sarana penyelenggaraan dari sistem negara demokrasi, oleh karena itu demokrasi tidak akan mungkin tanpa adanya partai politik, dan emua demokrasi membutuhkan partai politik yang kuat dan mapan guna menyalurkan berbagai tuntutan warganya, memerintah demi kemaslahatan umum serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat (lihat Kemenkumham). Rakyat yang mempunyai kedaulatan tertinggi, menyerahkan kedaulatannya melalui wakilnya dalam proses pemilu. Apabila menghubungkan antara pemilu dengan jaminan hak warga negara, maka dapat dikatakan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “ segala warga negara bersamaan dengan kedudukannyadidalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, pasal 28 UUD 1945 “ kemerdekasan berserikat dan berkumpul, mengeluakan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, pasal 28 E ayat 3 “ setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sistem Pemilu terdiri dari 2 jenis, yaitu :

a.Sistem perwkakilan distrik, yaitu sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis/wilayah/daerah/distrik ahnay memilih seorang wakil, jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen.

b.Sistem Proporsional, yiatu Pemilihan umum pada tahun ini dengan menggunakan system proporsional. Sistem proposional (multi member constituency) adalah sistem pemilihan umum, dimana wilayah negara atau wilayah pemilihan dibagi – bagi dalam daerah – daerah pemilihan yang dikenal dengan singkatan dapil, dimana tiap – tiap daerah jumlah wakil yang akan duduk dalam perwakilan lebih dari satu orang wakil.

Duverger berpendapat, bahwa upaya mendorong penyederhanaan partai politik dapat dilakukan dengan menggunakan sistem distrik. Dengan penerapan sistem distrik dapat mendorong ke arah integrasi partai-partai politik dan mendorong penyederhanaan partai tanpa harus melakukan paksaan. Sementara dalam sistem proporsional cenderung lebih mudah mendorong fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai politik baru. Sistem ini dianggap mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai (lihat kemenkumham) . Bangsa indonesia yang heterogen maka, sistem distrik belum dapat dikatakan sebagai sistem pemilu yang efektif, mengapa? Karena hal itu cukup sulit akan terjadinya golongan minoritas yang ada tida terakomodir dengan baik. Sehingga yang terjadi sekarang yaitu, tetap menerapkan sistem proporsional untuk Indonesia. Namun kekurangannya dari sistem ini yaitu salah satunya adalah dapat bertambahnya jumlah partai yang mengikuti pemilu, sehingga akan dapat menghasilkan perwakilan badan legislative ataupun lainnya yang kurang efektif. Oleh karena itu dibutuhkan suatu sistem atau aturan, seperti halnya pada tahun 1999 dan 2004 menerapkan Electoral Threshold dan hasilnya dari 48 partai politik pada tahun 1999 menjadi hanya 24 parpol pada tahun 2004. Electoral Threshold dalam UU No 12 tahun 2003 merupakan sebagai ambang batas syarat angka perolehan suara untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya. Pada pemilu 1999, Indonesia menerapkan electoral threshold sebesar2% dari suara sah nasional. Peserta pemilu yang lolos berdasarkan perolehan suara ada enam partai. Dengan demikian, hanya keenem partai yang berhak mengikuti Pemilu 2004, yakni PDI P, Golkar, PKB, PPP, PAN, dan PBB, Pemilu 2004 menerapkan angka electoral threshold menjadi 3% dari perolehan suara sah nasional (lihat kemenkumham). Namun faktanya pada saat pemilu terdapat 17 partai yang berada pada parlemen. Menurut Prof. Dr. Ryas rasyid dalam pembahasan UU No. 10 Tahun 2008, mengatakan bahwa sistem yang terdapat dalam pemilu yaitu parliamentary threshold yaitu syarat ambang batas perolehan suara parpol untuk untuk bisa masuk ke parlemen.

Kesimpulannya adalah, dengan kondisi masyarakat yang heterogen maka tetap melaksanakan sistem pemilu yang proporsional namun dengan dilakukannya aturan atau sistem yang dapat membatasi melimpahnya partai politik, yang dapat menghambat keefektifan dalam menjalankan proses pemerintahan sebagai negara yang berkedaulatan rakyat.

Seperti yang telah dikatakan diawal, dalam negara yang berbentuk demokrasi, maka harus terdapat partai politik. Karena Partai politik pada pokoknya memiliki kedudukan dan peranan yang sengat penting dalam setiap sistem demokrasi.partai politik merupakan sarana penyalur atau penghubung antara pemerintah sebagai wakil rakyat dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. System kepartaian yang digunakan Indonesia saat ini adalah system multi partai, yang didorong karena keanekaragaman budaya politik masyarakat. Perbedaan ras, agama, dan suku bangsa mendorong golongan-golongan masyarakat untuk lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatanterbatasnya dalam suatu wadah yang kecil (partai).

System partai ini sesuai dengan keadaan Indonesia yang beraneka ragam. Tetapi perlu diperhatikan pula pertumbuhan partai maupun partai yang sudah ada, harus diusahakan tidak terlalu banyak karena bila terlalu banyak, tidak akan efektif untuk pemerintahan (terlalu banyak partai, terlalu banyak koalisi, maka terlalu banyak kepentingan yang dibawa partai, sehingga kadang kepentingan rakyat akan dikalahkan oleh kepentingan –kepentingan partai tsb).

System kepartaian yang lebih efektif sebenarnya adalah system dwi partai, tetapi agaknya sulit untuk diterapkan di Indonesia.

Dalam kajiannya Sistem multipartai (sistem banyak partai) adalah suatu sistem manakala mayoritas mutlak dalam lembaga perwakilan rakyatnya dibentuk atas krajasama dari dua kekuatan atau lebih atau eksekutifnya bersifat heterogen. Sistem multipartai ini tumbuh disebabkan oleh dua hal yaitu:

1)Kebebasan yang tanpa restriksi untuk membentuk partai-partai politik, seperti halnya di Indonesia setelah adanya Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945.

2)Dipakainya sistem pemilihan umum yang proporsionil

Jadi, sistem multipartai serta sistem pemilu proporsional merupakan sistem yang tepat untuk bangsa Indonesia yng heterogen, Karena multipartai maka dipakailah suatu sistem pemilu yang proporsional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun