Mohon tunggu...
Intan Khoirunnisa
Intan Khoirunnisa Mohon Tunggu... Dosen - Jurist

Criminal Law Enthusiasm

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaji Masa Depan Hukum Pidana, DPD MAHUPIKI Jawa Timur Gelar Penataran Hukum Pidana

31 Agustus 2023   10:25 Diperbarui: 31 Agustus 2023   10:46 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.H. Saat Memberikan Paparan Pada Sesi Kedua Penataran Hukum Pidana Nasional, dokpri

Seiring berjalannya waktu serta gempuran pesatnya teknologi, tak dapat dipungkiri bahwa kehidupan masyarakat terus mengalami perkembangan yang tak terhentikan. Hukum sebagai suatu aturan wajib merespon terkait dinamika tersebut karena sejatinya bahwa hukum dibuat untuk manusia. Pada 6 Desember 2022, DPR bersama Presiden mencetak sejarah dengan mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) yang akan berlaku secara efektif pada pada tahun 2025. KUHP Nasional tersebut diharapkan dapat menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda serta menyerap nilai-nilai nasional yang belum diatur sebelumnya.

Menyadari adanya aturan baru yang membawa perubahan secara masif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Jawa Timur bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan penataran hukum pidana nasional pada 28 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rayz Hotel UMM. Penataran tersebut dihadiri oleh 116 peserta yang terdiri dari akademisi serta unsur penegak hukum diantaranya jaksa, polisi, serta pengacara. Penataran tersebut digagas agar dapat menjadi "wadah" untuk semua unsur di bidang hukum pidana agar dapat berdialog dan mengkritisi bersama aturan yang akan berlaku tersebut sehingga dapat mencapai tujuan hukum yang progresif.

Hadir sebagai pemateri yaitu para pakar hukum pidana Indonesia diantaranya, Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegiro), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta), Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Pakuwan Bogor), Dr. Deni Setyo Bagus Yuherawan, S.H., M.S. (Akademisi Hukum Pidana Universitas Trunujoyo Madura), Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Pidana Universitas Bhayangkara). (ikn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun