Mohon tunggu...
intan fitria
intan fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

Mahasiswa di Universitas Pamulang - Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif PPN 11% Akan Naik ke 12% , Apakah Tepat?

13 April 2024   12:35 Diperbarui: 13 April 2024   12:53 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. 

Perpajakan di akhir-akhir ini sering sekali menjadi pusat perhatian. Karena banyak kasus dari kalangan tertentu adapun terkait tarif yang selalu berubah yang membuat masyarakat semakin resah. Apalagi beredar nya Tarif PPN yang akan naik menjadi 12% dalam waktu dekat ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara ihwal amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebelum 1 Januari 2025.

Menurutnya, hingga kini pemerintah belum ada pembahasan terkait itu dalam arah kebijakan fiskal APBN 2024. "Enggak, kita enggak ngomongin itu dulu," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kenaikan ini bukan hanya menaikan secara cuma-cuma, pastinya negara banyak berpikir bagaimana negara ini bisa lebih cepat berkembang untuk berubah, salah satunya yaitu menaikan Tarif PPN menjadi 12%. PPN digunakan salah satunya untuk membiayai semua kepentingan umum yang menopang tingkat kesejahteraan masyarakat. 

Negara kita ini belajar dari kejadian-kejadian yang pernah terjadi sebelumnya. Di Era Covid-19 Tarif Pajak di naikan terjadilah peningkatan pendapatan negara yang besar, mungkin karena itulah sekarang negara kita akan mencoba dengan cara menaikkan Tarif Pajak PPN menjadi 12%.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun