Mohon tunggu...
Intan Febriana
Intan Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Zakat Sebagai Instrumen Fiskal dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia

22 Maret 2024   02:47 Diperbarui: 22 Maret 2024   02:50 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kemiskinan telah menjadi permasalahan kronis yang terus menghantui Indonesia, meskipun pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini. Namun, dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan, sebuah solusi baru mulai muncul dalam wujud penggunaan zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal yang menjanjikan.

Zakat, salah satu pilar utama dalam ajaran Islam, tak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga potensi besar dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, potensi dana zakat diprediksi terus meningkat setiap tahunnya, mencapai angka yang cukup signifikan. Meski begitu, realisasi zakat baru mencapai sekitar 2% dari potensinya, menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, pengelolaan zakat yang profesional, dan dukungan penuh dari pemerintah, zakat memiliki peluang besar untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Salah satu peran utama zakat dalam mengurangi kemiskinan adalah melalui redistribusi kekayaan. Zakat menjadi mekanisme yang mengalihkan kekayaan dari golongan yang mampu kepada golongan yang membutuhkan. Hal ini membantu meningkatkan taraf hidup mereka yang kurang mampu dan mengurangi tingkat kemiskinan. Namun, untuk mencapai hal ini, diperlukan pemberdayaan zakat yang lebih kuat serta pemahaman yang mendalam tentang konsep dan implementasinya.

Selain sebagai alat redistribusi, zakat juga dapat menjadi modal bagi masyarakat untuk memulai usaha kecil atau mikro. Melalui program pemberdayaan ekonomi yang didukung oleh dana zakat, masyarakat marginal dapat diberdayakan untuk mandiri secara ekonomi dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Dengan demikian, zakat tidak hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga menjadi investasi sosial yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Namun, implementasi zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal juga menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban zakat, kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat, dan perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan dana zakat menjadi beberapa kendala yang perlu diatasi. Namun demikian, dengan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga amil zakat, dan masyarakat, tantangan tersebut dapat diatasi.

Dalam konteks regulasi, dukungan penuh dari pemerintah dalam membuat regulasi tentang zakat dan memasukkan dana zakat sebagai instrumen fiskal penerimaan dalam APBN selain pajak akan memperkuat peran zakat dalam kebijakan fiskal untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan potensi dana zakat yang besar, profesionalisme dalam pengelolaan zakat, serta dukungan penuh dari pemerintah, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen kebijakan fiskal yang dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Dengan memanfaatkan zakat secara efektif dan efisien, diharapkan dapat terwujudnya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, sesuai dengan prinsip-prinsip kesejahteraan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, peran serta semua pihak dalam mendukung implementasi zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal sangatlah penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun