Mohon tunggu...
intan fatmawati
intan fatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan MK mengenai Batas Usia Cawapres

7 Desember 2023   16:09 Diperbarui: 7 Desember 2023   16:13 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan penting yang dapat memperluas syarat kualifikasi calon presiden dan wakil presiden Indonesia. Keputusan tersebut memperbolehkan kandidat yang berusia di bawah 40 tahun untuk melamar posisi penting tersebut jika mereka memiliki pengalaman sebelumnya sebagai pejabat pemerintah atau administrator daerah yang diperoleh melalui proses seleksi. Hal ini dapat membuka pintu bagi pemimpin muda seperti Gibran Rakabuming, Walikota Solo saat ini, untuk berpartisipasi dalam pemilu mendatang.  

Meski menimbulkan kontroversi, Namun keputusan tersebut memicu perdebatan mengenai konsistensi keputusan pengadilan. Kritikus berpendapat bahwa pengadilan telah menunjukkan inkonsistensi dalam kasus serupa di masa lalu. Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai keabsahan dalil pemohon yang mengarah pada keputusan tersebut. 

usan tersebut dipandang sebagai peluang untuk menawarkan perspektif baru kepada para pemimpin negara. Hal ini mengakui potensi para pemimpin muda yang telah membuktikan keterampilan mereka dalam proses pemilu. Keputusan ini merupakan langkah penting dengan harapan terjadi perubahan kepemimpinan yang dinamis dan dapat mendorong perkembangan demokrasi di Tanah Air. 

Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun tunduk pada persyaratan alternatif dari pejabat terpilih sebelumnya atau saat ini. Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden yang telah mencapai usia 40 tahun. Sebab pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden harus didasarkan pada prinsip pemberian kesempatan dan penghapusan pembatasan (memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan) dengan cara yang wajar, adil dan bertanggung jawab. Tentang kejadian itu. Penting bagi pengadilan untuk menjamin kontestasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tanpa dibatasi batas usia 40 (empat puluh). Oleh karena itu, dalam norma Pasal 169 q UU7/2017 terdapat dua "entry point" sebagai syarat usia, yaitu 40 tahun atau jabatan yang dipilih saat ini. Pemenuhan salah satu dari kedua syarat tersebut adalah sah dan konstitusional. Syahdan, "si kuman jenius" Syarat-syarat yang sering dilampirkan pada putusan ditulis sebagaimana tercantum dalam putusan dan dalam catatan putusan tersebut. Artinya, pengadilan sebenarnya ingin menyatakan dengan putusan tandingan bahwa dalam tandingan perkara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, asas pemberian kesempatan dan pencabutan pembatasan harus terbuka. bidang peradilan yang lebih luas, adil, wajar dan bertanggung jawab bagi putra -- putri terbaik bangsa menurut generasi milenial, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum yang adil dalam kerangka konstitusi yang hidup. "Jika salah satu dari dua syarat tersebut terpenuhi, maka seorang WNI harus dianggap memenuhi persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden," tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar itu.

Menurut pendapat saya mengenai putusan MK no 90/puu-XXI-2003 ini sangat menguntungkan terlebih bagi kita kaum milenial atau generasi muda yang tertarik akan dunia kepemimpinan Pertama, keputusan ini memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden berikutnya, memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan negara Kedua, dapat mendorong generasi muda untuk lebih aktif berpolitik dan memahami proses demokrasi di Indonesia Ketiga, hal ini dapat membuka jalan bagi perubahan legislatif lainnya yang dapat mendukung partisipasi pemuda dalam politik dan pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun