Anak merupakan makhluk tuhan yang memiliki hak asasi sebagaimana manusia lain, sehingga tidak ada manusia yang boleh merampas hak tersebut. Menurut Purwanto (2020) kehidupan berbangsa dan bernegara, anak ialah masa depan bangsa dan generasi penerus bangsa oleh karena itu anak berhak memiliki kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi dan berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi hak sipil dan kebebasan. Dalam Undang-Undang NKRI 1945 Pasal 28 B ayat (2) disebutkan bahwa: "Anak memiliki peran strategis dan negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi. oleh karena itu, kepentingan terbaik anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi keberlangsungan hidup manusia". Maka dalam kerangka perlindungan HAM terhadap anak merupakan wujud hak anak untuk hidup, hak bebas dari perbudakan. Hak asasi memiliki sifat yang menyeluruh tanpa membeda bedakan jenis kelamin, agama, usia, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak yakni hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Perlindungan terhadap anak adalah pilar anak agar di masa yang akan datang dapat melewati tantangan yang dihadapi. Anak merupakan makhluk sosial yang memiliki kebutuhan berinteraksi dengan orang sekitar, baik dirumah amaupun di sekolah. Maka anak akan berkembang dan memahami dunia melalui dunia pendidikan (Sagala, 2018).
Anak Korban penculikan dalam perlindungan hukum itu dilakukan, maka Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59A Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya: (a) Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; (b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; (c) pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan (d) pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Berdasarkan bunyi dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak anak yang sedang bertentangan dengan hukum merupakan hak untuk tidak mendapat penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi serta hak untuk tidak mendapat penangkapan, penahan, penjara kecuali hanya bisa dijadikan sebagai upaya terakhir, artinya upaya penangkapan penahanan tindak pidana penjara sebaiknya tidak dijatuhkan kepada anak, tetapi bisa dilakukan hanya sebagai upaya terakhir apabila upaya sebelumnya tidak dapat menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H