Mohon tunggu...
Intan Fajarroya
Intan Fajarroya Mohon Tunggu... -

I was a student at trunojoyo University Faculty of Islamic sciences pursued Islamic economy.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebangkitan Keuangan Syari'ah yang Kian Mengglobal

29 April 2016   07:14 Diperbarui: 29 April 2016   07:33 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syari’ah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah. Perbankan syari’ah menurut saya merupakan lembaga penghimpun dana yang sangat cocok berada di indonesia hal ini di karenakan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam (muslim). Selain itu dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam (muslim) hal ini sangat berpotensi untuk mejadi pemain utama dalam keuangan syari’ah di tingkat global. Tentu saja mimpi untuk menjadikan indonesia sebagai pusat keuangan syari’ah bisa terwujud dengan syarat semua kendala dapat di benahi secepat mungkin. Masih banyak kendala yang di hadapi oeh keuangan syariah contohnya seperti minimnya pemahaman masyarakat, krisis SDM,dan inovasi produk. Untuk mengurangi kendala tersebut di perlukan beberapa strategi yang mampu membenahi kendala tersebut yaitu dengan cara penguatan SDM, inovasi produk, mengedukasi masyarakat serta dukungan dari pemerintah.

Perbankan syariah di Indonesia pada saat ini telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat signifikan. Hal ini dapat di lihat dari total pertumbuhan assetnya yang selalu meningkat dari waktu ke waktu. Total pertumbuhan asset tahun lalu saja (2007) terhitung sebesar 30%. Jika di lihat sekarang ini berbagai krisis ekonomi gloobal telah mengudang berbagai kritikan terhadap sisitem ekonomi pasar bebas oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Gugatan ini semakin mengemuka ketika krisis global menimpa perusahan besar di Amerika Serikat pada 2008 lalu. Berangkat dari dari fakta inilah masyarakat dunia untuk beralih kepada kuangan anti bunga semakin mengemuka.

Ditambah lagi dengan pengesahan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah pada tanggal 17/06/2008. Undang-Undang tersebut sangat mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia karena dengan begitu perbankan syariah di ndonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat yang ingin menyimpan atau meminjam tidak perlu ragu karena perbankan memiliki landasan dasar hukum perundang undangan. Selain itu, harga minyak dunia juga turut mempengaruhi perkembangan perbankan syari’ah, bukan saja di indonesia tetapi juga di seluruh negara menggunakan sisteem perbankan syari’ah tersebut. negara negara timur tengah yang notabene merupakan negara penghasil minyak terbesar di dunia sekarang ini tengah menikmati hasil ekspor minyak mereka. Mereka lebih memilih untuk menginvestasiakan hasil minyaknya tersebut ke negara yang menggunakan sistem perbankan syariah tanpa bunga, dalam hal ini tentu saja perbankan syariah. Oleh karena itu, ini merupakan peluang yang sangat baik bagi Indonesia untuk menarik para investor yang menanamkan uangnya (dalam bentuk investasi) di Indonesia. Dengan begitu akan mempermudah mimpi Indonesia untuk menjadi pusat perbankan syaria’ah di dunia bisa terwujud bukan hanya menjadi sebuah mimpi di siang bolong.

Bank dunia juga berjanji akan membantu pertumbuhan industri keuangan syariah semakin meluas. Tak hanya di negara muslim tapi juga diharapkan bisa masuk ke negara nonmuslim. Komitmen bank tersebut tertuang dalam nota kesepahaman dengan CIBAFI. Sebagian industri yang tengah berkembang, keungan syari’ah bakal mempengaruhi sistem keuangan global. Dengan harapan industri ini bisa membantu mendukung kegiatan ekonomi sektor riil terutama dalam mengakhiri kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun