Mohon tunggu...
Intan Cahya
Intan Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Teman-Teman Selamat Datang Semoga Ilmunya Bisa Bermanfaat Buat Kalian Terimakasihh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah "Investasi Bodong Berbasis Syariah"

29 September 2024   12:45 Diperbarui: 29 September 2024   12:49 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Intan Cahyaningrum

222111197/HES 5E

Dosen: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah 

salah satu kasus adalah investasi bodong yang bebasis syariah dimana investasi yang membawa-bawa label agama harus dipandang dengan sangat hati-hati bagi masyarakat. Dimana para investor tergiur dengan imbalan hasil yang tinggi, sedangkan hal tersebut bisa mengandung unsur riba serta gharar. 

2. Kaidah-kaidah hukum

  • Prinsip bagi hasil : kesepakatan yang jelas, Kejelasan usaha, Ketentuan waktu, Ketentuan pembagian, Pengawasan dan regulasi yang ketat. Dalam investasi syariah, keuntungan dibagi berdasarkan porsi modal yang diinvestasikan. 
  • Aset yang mendasari : Investasi syariah harus didasarkan pada aset yang nyata dan halal. Penawaran investasi yang tidak jelas aset dasarnya patut dicurigai. 
  • Kontrak yang Jelas: Setiap kontrak investasi harus dibuat secara jelas, rinci, dan memuat semua hak dan kewajiban para pihak.
  • Pengawasan OJK : memperkenalkan produk-produk dan layanan jasa keuangan yang dapat menjadi sarana investasi yang aman sekaligus menguntungkan bagi masyarakat. OJK juga meningkatkan kesadaran masyarakat dengan edukasi dan iklan layanan masyarakat terkait investasi bodong.
  • Prinsip Kejujuran dan Keadilan: Dalam Islam, setiap transaksi harus dilandasi kejujuran dan keadilan. Pelaku investasi bodong jelas melanggar prinsip ini dengan menipu para investor.
  • Larangan Riba: Investasi syariah dilarang keras melibatkan unsur riba (bunga). Namun, banyak kasus investasi bodong yang justru menawarkan keuntungan yang tidak realistis dan cenderung mirip dengan riba.
  • Prinsip Transparansi: Setiap transaksi harus dilakukan secara transparan. Investor berhak mengetahui secara jelas produk investasi yang ditawarkan, risikonya, dan mekanisme pengembaliannya.
  • Perlindungan Konsumen: Hukum konsumen melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan dari praktik bisnis yang tidak adil.

3. Norma-norma

  • Prinsip kejujuran dan keadilan: Pelaku investasi bodong jelas-jelas melanggar prinsip ini dengan menipu para investor.
  • Larangan riba: Investasi syariah dilarang keras melibatkan unsur riba (bunga). Namun, banyak kasus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang tidak realistis dan cenderung mirip dengan riba.
  • Prinsip transparansi: Setiap transaksi harus dilakukan secara transparan. Investor berhak mengetahui secara jelas produk investasi yang ditawarkan, risikonya, dan mekanisme pengembaliannya.

4. Aturan-aturan hukum

  • Hukum Pidana:
    • Penipuan: Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pelaku dapat dijerat dengan pasal ini jika terbukti dengan sengaja melakukan tipu daya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
    • Penggelapan: Jika pelaku telah memperoleh uang atau barang dari korban dengan cara tipu daya dan kemudian menggelapkannya, maka dapat dikenai pasal penggelapan.
  • Hukum Perdata:
    • Perbuatan Melawan Hukum: Korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.
  • Undang-Undang Pasar Modal:
    • Jika kegiatan investasi bodong dilakukan dalam skala besar dan melibatkan banyak orang, maka pelaku dapat dikenai sanksi administratif dan pidana berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
  • Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
    • OJK memiliki berbagai peraturan yang mengatur kegiatan usaha jasa keuangan, termasuk lembaga keuangan syariah. Pelaku investasi bodong yang tidak memiliki izin dari OJK telah melanggar peraturan tersebut.

5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

  • pandangan aliran positivisme melihat kasus ini sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku investasi bodong dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana seperti penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utama aliran ini adalah pada sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku dan perlindungan hukum bagi korban. 
  • pandangan sociological jurisprudence melihat lebih jauh dari sekadar pelanggaran hukum formal. Aliran ini akan mencoba memahami mengapa kasus seperti ini dapat terjadi, faktor-faktor sosial dan budaya yang melatarbelakanginya, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun