Mohon tunggu...
Intan AyuAthaya
Intan AyuAthaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Airlangga

Hai, nama saya Intan Ayu Athaya. Saya adalah seorang mahasiswa jurusan statistika Universitas Airlangga. Hobi saya adalah menulis, baik itu menulis berita, novel, dan masih banyak lagi. Untuk berita sendiri, saya suka menulis berita terkini seperti isu politik, ekonomi, pendidikan, dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tolak RUU Ciptaker, Inilah Aksi Demo Aktor Jefri Nichol bersama Ribuan Mahasiswa

9 Mei 2023   19:30 Diperbarui: 9 Mei 2023   19:34 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Cipta Kerja atau lebih dikenal sebagai Omnibus Law merupakan sebuah undang-undang yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui reformasi kebijakan di berbagai sektor. RUU Cipta Kerja ini disahkan pada Oktober 2020 dan sejak itu menuai berbagai kontroversi dan penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat, pekerja, mahasiswa, hingga organisasi buruh. Berikut ini adalah ulasan tentang penolakan RUU Cipta Kerja.

Salah satu alasan utama RUU Cipta Kerja ditolak oleh sejumlah kalangan adalah karena beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dianggap merugikan pekerja dan buruh. Beberapa pasal yang paling kontroversial antara lain pasal tentang kontrak kerja, pengupahan, dan hak cuti. Pasal-pasal ini dianggap memberikan keleluasaan terlalu besar bagi pengusaha dalam mengelola tenaga kerjanya, sementara mengurangi hak-hak dan perlindungan bagi pekerja dan buruh.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dianggap merugikan lingkungan hidup dan hak-hak petani dan masyarakat adat. Pasal yang mengatur tentang penanaman modal di sektor pertambangan dan pertanian, serta kemudahan perizinan untuk kegiatan ekonomi di sektor ini, dianggap dapat membahayakan kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak petani dan masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.

Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga dianggap tidak transparan dan tidak partisipatif. Pengesahan RUU Cipta Kerja dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa, tanpa konsultasi yang cukup dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat, serta tanpa melibatkan perwakilan dari organisasi buruh dan pekerja.

Sejumlah aksi protes dan demonstrasi telah dilakukan oleh para buruh, pekerja, mahasiswa, dan organisasi masyarakat untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Aksi-aksi ini berlangsung di berbagai kota di Indonesia dan diwarnai dengan bentrokan antara massa dengan aparat keamanan. Beberapa aksi protes bahkan berujung pada penangkapan dan tindakan represif terhadap para demonstran.

Salah satunya aksi demo menolak adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang terjadi di depan Gedung DPR RI. Aksi demonstrasi ini digelar pada (Kamis, 6/4/2023). Aksi demontrasi tersebut diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus. Aksi tersebut berlangsung setelah DPR resmi mengesahkan Perppu Ciptaker pada pertengahan bulan Maret. Mahasiswa terus berusaha menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPR RI hingga malam hari.

Demo penolakan RUU Cipta Kerja juga diwarnai dengan adanya aksi pelemparan tikus-tikus mati. Para mahasiswa melemparkan tikus mati itu ke Gedung DPR. Aksi lempar tikus mati itu sebagai sindiran bagi anggota DPR RI.

Di tengah kericuhan, tampak seorang aktor Jefri Nichol ikut bergabung bersama para mahasiswa, menyampaikan aspirasinya untuk menolak adanya RUU Cipta Kerja. Aksi Jefri Nichol ini pun viral dan ia menjadi sorotan massa. Jefri Nichol beserta beberapa mahasiswa lainnya berdiri di atas mobil menyampaikan aspirasinya disaksikan oleh ribuan mahasiswa. Jefri Nichol mengikuti aksi demo sebagai bentuk solidaritas.

Dirinya juga menyebut yang menjadi dasar diadakannya demo yaitu lantaran banyaknya polemik pada RUU Cipta kerja. Jefri Nichol juga mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja tersebut lebih berpihak ke oligarki daripada ke rakyat.

Meskipun terjadi penolakan dan protes, pemerintah tetap bersikukuh bahwa RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi ke Indonesia. Namun, sejumlah kalangan masih mempertanyakan apakah RUU Cipta Kerja benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, atau justru hanya untuk kepentingan pengusaha dan investasi asing. Dalam konteks ini, perlu dilakukan kajian yang lebih komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan kepentingan dan kesejahteraan semua pihak terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun