Mohon tunggu...
Intan AuliaRamadhani
Intan AuliaRamadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Thats what i like

Thats what i like

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Islam dan Konsep Keadilan (Diharamkannya Tadlis)

6 Oktober 2021   13:43 Diperbarui: 6 Oktober 2021   13:44 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu pendefinisian dari konsep adil adalah diharamkannya tadlis. Tadlis dilakukan melalui transaksi dimana didalamnya terdapat tindakan menyembunyikan informasi buruk oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya. 

Sederhananya, pada konsep tadlis ini, yang dilarang bukanlah menjual barang yang cacat, tetapi yang dilarang adalah menyembunyikan cacatnya barang, sehingga informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak tidak simetris.

Perlu ditekankan kembali bahwa yang dilarang bukanlah kondisi asymmetric information, tapi yang dilarang adalah menyembunyikan cacatnya barang. 

Contohnya dalam jual beli mobil, maka harus ada kepastian hak dan kewajiban pada masing-masing pihak; kepastian bahwa uang yang digunakan untuk transaksi bukanlah uang palsu, kepastian bahwa mobil yang diperjualbelikan sudah sesuai dengan apa yang diakadkan, baik dari segi kualitas, kuantitas, harga, dan waktu penyerahan. 

Apabila kepastian itu diganti dengan penipuan baik penipuan dalam segi kuantitas, kualitas, harga maupun waktu penyerahan, maka transaksi tersebut sudah digolongkan terdapat unsur tadlis didalamnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun