Peraturan tentang perlindungan data pribadi dibahas lebih rinci pada Bab 11. Pasal 59 ayat 2 poin (g) menyatakan bahwa pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang kuat dan tidak mudah di bocorkan untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap pemrosesan atau penggunaan data pribadi secara ilegal, dan harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut. Oleh karena itu, pelaku usaha harus menyimpan data pribadi dengan sangat aman sesuai dengan standar perlindungan data pribadi.
Dan diatur pula dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 40 ayat (2b) mengenai upaya pencegahan pada pasal (2a), pemerintah berwenang memutuskan akses atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik stsu Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
Masyrakat menanggapi fenomena kasus cybercrime kebocoran dan pencurian data akun pengguna e-commerce ini dengan sangat responsif dan banyak sekali kekhawatiran. Pasalnya mereka takut data pribadi yang bocor itu akan disalah gunakan dan menimbulkan dampak negatif bagi pihak yang dirugikan. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang tidak terlalu perduli dengan kasus kebocoran dan pencurian akun data pengguna ini karena dinilai tidak terlalu penting dan tidak akan menmbulkan efek negatif kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Clough, J. (2010). Principles of Cybercrime. United States of America: Cambridge University Press.
Dr.Rulli Nasrullah, M. (2017). Media Sosial : Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa : Rekatama Media.
Jannie Kremling, A. M. (2018). Cyberspace, Cybersecurity, and Cybercrime. California: SAGE Publications Ltd.
Thomas J. Holt, d. M.-S. (2018). Cybercrime and Digital Forensics An Introduction. London and New York: Routledge .
Yar, M. (2006). Cybercrime and Society. London: SAGE Publications Ltd
Jurnal :