Mohon tunggu...
Intan Alvina
Intan Alvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang menggunakan kompasiana untuk mengunggah tugas kuliah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Aparat Penegak Hukum dalam Kontribusi Penegakan Hukum di Indonesia

7 Juni 2022   18:51 Diperbarui: 7 Juni 2022   18:51 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia telah memantapkan dirinya sebagai negara hukum. Negara hukum merupakan konsep negara yang didasarkan pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dilaksanakan atas dasar hukum yang adil, baik, dan merata. Oleh sebab itu, peranan kita sebagai warga negara Indonesia dibantu aparat penegak hukum dibutuhkan dalam menegakkan suatu aturan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Penegakan hukum di Indonesia sendiri masih sangat memprihatinkan. Banyaknya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas menjadi salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia dan dikenal baik di negara ini saat berita yang berhubungan dengan penegakan hukum menyebar. Menurut pengertinnya, istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas termasuk dalam pelaksanaan hukum yang tidak adil dan merujuk pada perbedaan hukuman yang terjadi antara kaum menengah atas dengan menengah ke bawah. Lalu, manakah yang lebih pantas diperdebatkan antara hukum tajam ke bawah atau tumpul ke atas?

Di negara Indonesia, hukum tumpul ke atas menjadi kasus yang sebenarnya bermasalah. Hal ini dikarenakan, hukum tajam ke bawah memang harus diberlakukan dan bersifat wajib. Hukum yang baik tidak boleh membedakan kejahatan yang dilakukan dalam kondisi yang sama pada pelaku yang berbeda, dimana hukum harus memperlakukan setiap orang dengan tegas, keras, dan tanpa memandang status sosial.

Yang kita ketahui pada tahun lalu terdapat salah satu contoh kasus yang mengingatkan kita pada masalah hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Seperti kasus dua ibu-ibu yang mencuri susu dan terancam tujuh tahun penjara. Dalam kasus tersebut, menurut Republika.co.id wanita berinisial MRS terpaksa mencuri demi mencukupi kebutuhan keluarganya dikarenakan suaminya jatuh sakit. Pertanyaannya, apakah hukuman yang diterima MRS sudah adil bila dibandingkan dengan pelaku korupsi? Jawabannya tentu saja tidak adil.

Jika dilihat dari fakta hukum yang terungkap akhir-akhir ini, ringannya hukuman yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi sangat tidak adil. Bagaimana mungkin seseorang yang melakukan korupsi bisa bebas dan mendapatkan hukuman yang termasuk ringan, sedangkan seorang Ibu yang hanya mencuri susu untuk anaknya mendapat hukuman yang menurut saya tidak sepadan dengan perbuatannya?

Dengan demikian, dari kedua kasus ini dapat di ibaratkan seperti 'langit dan bumi'. Tidak sedikit dari banyaknya koruptor yang memakan uang rakyat, lalu dihukum dengan hukuman yang ringan, bahkan mendapatkan pengampunan namun masih mendapat hak istimewa untuk tetap memiliki kekuatan sebagai pengontrol hukum di negara ini. Beda halnya dengan rakyat menengah kebawah yang mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan apa yang diperbuat serta lamanya masa hukuman.

Referensi

Bayu Hermawan. 2021. "Kasus Ibu-Ibu Curi Susu, CISA: Hukum Jangan Tajam ke Bawah", https://m.republika.co.id/berita/qz3ral354/kasus-ibuibu-curi-susu-cisa-hukum-jangan-tajam-ke-bawah, diakses pada 07 Juni 2022.

Muhammad Sidiq Pamungkas. 2022. "Hukum Tajam ke Bawah Tidak Salah, Hukum Tumpul ke Atas yang jadi Masalah", https://kumparan.com/user-20042021014502/hukum-tajam-ke-bawah-tidak-salah-hukum-tumpul-ke-atas-yang-jadi-masalah-1xRdvqasDYL, diakses pada 07 Juni 2022.

Nurul Nur Azizah. 2021. "Ibu Pencuri Susu Ditahan, Koruptor Jadi Penyintad: Hidup Di Negeri Korupsi yang Buat Emosi", https://today.line.me/id/v2/article/82Mm8K, diakses 07 Juni 2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun