Mohon tunggu...
Intan Alfiyatur Rizqiyah
Intan Alfiyatur Rizqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intan alfiya

Me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

14 April 2022   16:10 Diperbarui: 14 April 2022   16:14 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Intan Alfiyatur rizqiyah

Nim 205102040006

Dalam penanganan Covid-19, pemerintah Indonesia melakukan banyak upaya dan juga menetapkan politik hukum dengan mengesahkan 3 instrumen hukum untuk langkah menghadapi penyebaran wabah Covid-19, yang diantaranya :

1. Keputusan RI No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan darurat kesehatan masyarakat Covid-19.

2. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan Negara dan Untuk Penanganan Covid-19 dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Tetapi, politik hukum dinilai terlambat mengeluarkan peraturan tersebut. Akibatnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah merasa kewalahan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Pemerintah memberikan pola hidup kebiasaan baru ( new normal) kepada seluruh masyarakat yaitu dengan perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Namun kebijakan new normal yang diterapkan pemerintah tidak efektif menghentikan penyebaran wabah tersebut, sebaliknya penyebaran COVID-19 semakin naik.

Saya menilai keputusan Pemerintah yang menghentikan penerapan PSBB menjadi bumerang yang telah mengancam hak hidup, hak keselamatan, dan juga hak kesehatan warga negara yang merupakan hak asasi manusia. Pemerintah semena-mena mencabut penerapan PSBB di saat COVID-19 di Indonesia masih meningkat. Kebijakan pemerintah terkesan tidak berpihak kepada perlindungan hak asasi kesehatan sebagaimana amanat Pasal 28H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3 UUD 1945.

Ada beberapa faktor penyebab gagalnya Pemerintah Indonesia dalam mencegah penyebaran contagion nimbus di antaranya

1. Pada awal pandemi masuk ke Indonesia, pemerintah terkesan lambat menanggapi dan menyiapkan langkah strategis. Pemerintah sengaja menyembunyikan setidaknya beberapa kasus yang masuk ke Indonesia, dengan alasan supaya masyarakat tidak panik, dan ekonomi terjaga.

2. Kurang baiknya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini terlihat bagaimana sering berbedanya kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan COVID-19.

3. Tidak adanya ketegasan Pemerintah untuk melakukan lockdown di saat kasus COVID-19 terus meningkat, Pemerintah berdalih untuk tidak melakukan lockdown karena didorong persoalan ekonomi dan keamanan.

4. Kurang seriusnya Pemerintah dalam melakukan tracing terhadap kasus COVID-19 sehingga sulit untuk melakukan pemutusan terhadap penyebaran COVID-19.

5. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah dalam menerapkan pola hidup sehat, masyarakat terkesan menganggap remeh terhadap COVID-19, tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak.

Berdasarkan beberapa faktor" yang ada di atas, saya berpendapat bahwa politik hukum Pemerintah Indonesia dalam penanganan wabah COVID-19 tidak maksimal dalam melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Konstitusi Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) serta (3) UUD NKRI Tahun 1945. Di mana Pasal 28 H ayat (1) mengatakan "Setiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir serta batin, berada tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik serta sehat dan memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun