Peraturan dan kesepakatan adalah dua istilah yang sudah akrab di telinga kita. Kedua istilah ini tumbuh di setiap lapisan masyarakat, baik lingkungan formal maupun nonformal. Sebetulnya apa arti, kapan, dan tujuan dipergunakannya kedua istilah tersebut?
Berdasarkan KBBI, peraturan atau norma adalah ketentuan yang bertujuan untuk mengatur, memaksa, dan jika melanggar dikenakan sanksi/ hukuman. Kesepakatan menurut KBBI adalah persetujuan. Hal ini diartikan dengan persetujuan dari beberapa pihak akan hal tertentu. Jika seseorang atau sekelompok orang melanggar kesepatan akan mendapatkan konsekuensi, yaitu kesadaran diri dalam menerima akibat perilakunya. Keduanya diberlakukan pada lingkungan tertentu, dan bisa jadi persamaan. Terkadang hanya ada peraturan tanpa kesepakatan atau sebaliknya.
Mari kita cek di lingkungan pendidikan, khususnya sekolah formal. Kita menemukan peraturan dan kesepatan secara bersamaan dan saling terhubung. Kalimat peraturan yang bertuliskan "Siswa yang berhalangan hadir ke sekolah, wajib mengirim surat/informasi ke
sekolah.” Kesepakatan yang ditemukan tentunya dapat berbeda pada setiap kelas. Contoh di kelas II, wali kelas mewajibkan wali murid menyampaikan surat berbentuk fisik dan dikirimkan ke sekolah jika peserta didik berhalangan hadir. Namun, wali kelas III memberikan keringanan bahwa surat dapat disampaikan melalui chat Whatsapp.
Hal lain yang orang awam underestimatted adalah kesepakatan antara wali kelas I dengan peserta didik kelas I. Banyak orang merasa peserta didik kelas I belum pantas diajak kesepakatan. Justru peserta didik kelas I baiknya mulai mengenal dan diarahkan tentang
kesepakatan sehingga nantinya mereka dapat melaksanakan dengan lebih baik. Tentunya kesepakatan yang dibuatpun tingkatnnya sederhana. Contoh budayakan antre saat bertanya kepada wali kelas. Sebagai peserta didik kelas I, tentunya ego mereka masih tinggi, dimana menginginkan selalu menjadi yang pertama. Disinilah peran wali kelas dalam memberikan pemahaman bahwa semua peserta didik mendapatkan giliran sesuai kehadirannya. Tidak perlu mendorong temannya, bahkan berteriak agar mendapatkan jawaban.
Berdasarkan uraian diatas, tentunya menjawab pertanyaan bahwa walaupun sudah ada peraturan, tetap diperlukan kesepakatan di lingkungan sekolah. Hal ini untuk mengenalkan peserta didik terhadap sanksi dan konsekuensi. Tentunya bagi peserta didik kelas I sebagai sarana berlatih mentaati aturan dan menghormati kesepakatan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H