Mohon tunggu...
Intan Awalia
Intan Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sehebat-hebatnya rencana, tetap Allah pemenang kendali.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Media Sosial dan Cyberbulliying (Flaming)

9 April 2021   23:35 Diperbarui: 9 April 2021   23:37 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Flamming Merupakan perbuatan kasar yang menyinggung pengguna lain (orang lain). Dalam buku undang-undang KUHP tentang penghinaan juga dijelaskan bahwa menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya akan merasa malu. Maksud penghinaan disini hanyalah mengenai kehormatan tentang nama baik. Kehormatan dalam lapangan sesuai penghinaan itu ada 6 macam, yaitu;

1.Menista agama pasal 310 (1)

2.Menista dengan surat pasal 310 (2)

3.Memfitnah (laster) pasal 311

4.Penghinaan ringan pasal 315

5.Mengadu secara memfitnah, pasal 317

6.Tuduhan secara memfitnah, pasal 318

Tindakan Flamming seperti menghina, menghasut, memprovokasi, memfitnah, atau menjelek-jelekkan seseorang atau golongan samasekali tidak bisa dibenarkan di Indonesia. Karena tindakan itu dapat merusak nama baik seseorang atau segolongan orang serta dapat menyakiti perasaan orang lain.

Sebagai contoh, seperti kasus penghinaan terhadap Presiden yang terjadi tahun lalu. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, seorang pemilik akun Alibaharsyah007, ditangkap polisi karena hina Jokowi terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa flamming sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya saja penghinaan terhadap presiden yang akhir-akhir ini sempat menjadi trending topik di Indonesia. Dalam undang-undang KUHP BAB XVI tentang penghinaan pasal 310 dijelaskan bahwa

1.)Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun