Mohon tunggu...
INTAN NURULLITA
INTAN NURULLITA Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak untuk Pembangunan Nasional

16 Desember 2023   16:07 Diperbarui: 16 Desember 2023   16:22 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak pembangunan nasional merupakan konsep yang digunakan untuk menghimpun dana pemerintah untuk berbagai proyek pembangunan di suatu negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Berikut beberapa poin penting terkait perpajakan pembangunan negara:

1. Fungsi

Peran pajak adalah untuk membiayai pengeluaran negara seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, pembangunan dan suatu layanan publik lainnya.

2. Fungsi pengaturan

Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan menyesuaikan tarif pajak, pemerintah dapat mempengaruhi keseimbangan pendapatan antar sektor dan menciptakan sumber pendapatan yang stabil.

3. Sumber dana

Sebagian besar dana pembangunan negara berasal dari pajak. Perpajakan merupakan salah satu sumber dana pembangunan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

4. Profesionalisme

Dalam perpajakan, perhatikan profesionalisme penanganan dana di bidang perpajakan. Metode yang digunakan adalah metode yudisial normatif

5. Kesadaran hukum

Kesadaran hukum setiap wajib pajak sangat penting untuk memaksimalkan pembayaran pajak. Kesadaran hukum seperti ini memang diperlukan dalam pemungutan dan penatausahaan pajak untuk melindungi hak wajib pajak dan menjaga kesadaran wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun