Mohon tunggu...
Intan Anugrah Bathari
Intan Anugrah Bathari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Perhutanan Sosial Pasca SK 287 Tahun 2022

21 Juni 2022   12:44 Diperbarui: 21 Juni 2022   12:50 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang. Foto: Dok. Pribadi Mahasiswa KKN UM Desa Purworejo 2022

          

  "Ayo bangun, bangun, bangun. Proker-proker" Suara melengking membangunkan kami di pagi hari.

Kegiatan pagi dibuka dengan riuh suara salah satu anggota kelompok.  Kami mengantri mandi dan bersiap untuk pergi ke Balai Desa Purworejo. Sebelum berangkat, kami berkumpul di ruang tengah untuk menikmati sarapan bersama. Kepul asap dari nasi yang baru matang memberikan semangat pertama kami pagi itu.   

Pukul 08.00 tepat, balai  Desa Purworejo masih tampak sepi, hanya beberapa perangkat desa yang sudah datang. Setelah menunggu kurang lebih 30 menit, perangkat desa satu persatu mulai datang dan kami bersiap membantu menata ruang untuk acara pagi ini, yakni Sosialisasi Perhutanan Sosial Pasca SK 287 tahun 2022. Persiapan acara dilakukan dengan bergotong-royong mulai dari mengangkat kursi dan meja untuk para tamu dan undangan. Sebenarnya, acara sosialisasi ini dimulai jam 10.00 pagi, namun karena mendatangkan pemateri dari luar Ngantang, maka dengan terpaksa acara harus ditunda hingga jam 12.00 siang. Saat itu, seluruh mahasiswa KKN bertugas sesuai bagian yang telah dibagi. Tiga orang bertanggung jawab di meja presensi/ daftar hadir. Satu orang di bagian operator laptop, satu orang di bagian sound sistem, satu orang di bagian perlengkapan  dan lainnya  bertanggung jawab di bagian dokumentasi. Total 93 tamu/ undangan sudah hadir, mulai dari lembaga Kelompok Tani Hutan atau KTH, BPD, LKDPH, POKMAS, para Kepala Desa, para Ketua RT dan RW, MUSPIKA (DANRAMIL dan Kapolsek Ngantang), maka acara pagi itu dibuka dengan sambutan dari pembawa acara, doa, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang. Foto: Dok. Pribadi Mahasiswa KKN UM Desa Purworejo 2022
Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang. Foto: Dok. Pribadi Mahasiswa KKN UM Desa Purworejo 2022

Pemateri sosialisasi pagi itu adalah Suwaji selaku POKJA PS Jawa Timur. Beliau mengupas satu-persatu mengenai kebijakan, pembangunan dan hak kepemilikan tanah. "Bahwa pemerintah KRHK saat ini akan mensertifikatkan rumah-rumah dalam kawasan tanpa harus tukar-menukar, bahkan regisdistribusi tanah  sekarang ini di bela negara agar masyarakat memiliki penguatan hak katas tanah. Agar ada peningkatan ekonomi bagi masyarakat yang mengelola, agar ada pemasukan PAD daerah. Hal ini dilakukan karena apa? Karena rumah-rumah yang sebelumnya ada di kawasan yang ditempati itu, saya yakin itu tidak ada pajak." Ucap Suwaji di awal membawakan materi. Berdasarkan  penjelasan Bapak Suwaji tersebut, dapat ditarik garis besar bahwa terdapat beberapa desa di kecamatan Ngantang yang sebagian masyarakatnya membangun rumah-rumah di atas tanah milik perhutani dan bukan atas hak milik pribadi. Suwaji juga menjelaskan bahwa seluruh luas objek kawasan yang ada di Malang sudah dipetakan oleh Direktur Pengubah Kawasan Hutan, sehingga setiap masyarakat yang memiliki rumah harus juga memiliki surat hak milik tanah (SHM) dengan tujuan agar rumah yang ditempati tidak tergusur. Para tamu/ undangan yang hadir kala itu turut menyimak dan mengangguk-angguk, mengisyaratkan persetujuan atas materi-materi yang disampaikan.Dalam akhir penyampaian materi, Suwaji turut menunjukkan kenampakan alam dan lahan desa yang berada di kawasan Kecamatan Ngantang. 

Penyampaian materi hanya berlangsung kurang lebih 25 menit,dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tersebut, para undangan sangat berantusias untuk melontarkan pertanyaan-pertanyaan mereka yang semunya hampir mirip, yakni seputar sertifikat tanah, seperti pertanyaan berikut ini, "Seperti yang kita ketahui bersama, sertifikat kepemilikan tanah itu harus dibuat di kawasan yang dihuni manusia, Nah, apakah di luar kawasan itu dapat disertifikatkan, dan caranya bagaimana?"  Dan pertanyaan "Bagaimana caranya jika kawasan hutan sudah  terlanjur dijadikan hunian, sementara tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah?"  Terkait pertanyaan tersebut, jawabannya hanya ada satu, yakni mau tidak mau warga yang menempati lahan/ kawasan hutan harus mengurus pembuatan sertifikat kepemilikan tanah, dan apabila tidak diurus, mereka harus siap digusur dan mencari tempat hunian lain. Banyak juga undangan yang mengangkat tangan dan hanya ingin diperlihatkan lahan/ kawasan desa mereka masing-masing, seperti kalimat yang disampaikan oleh seorang Ibu-ibu paruh baya yang merupakan undangan/warga yang berasal dari Desa Sidodadi, "Tolong diperlihatkan peta kawasan Desa Sidodadi", dan peta-peta kawasan desa-desa lainnya.

Tepat pukul 13.30, acara sosialisasi siang itu ditutup oleh Kepala Desa Purworejo, Bapak Siswaji. Sebagai bentuk rasa hormat dan terima kasih, maka para perangkat desa dibantu dengan mahasiswa KKN UM, telah menyiapkan sajian berbagai makanan secara prasmanan. Mulai dari lauk-pauk, sayur-mayur, dan minuman segar menjadi teman berbincang ria seluruh tamu undangan di penghujung acara.

 Reporter: Intan Anugrah Bathari

Atas Nama Seluruh Mahasiswa KKN UM Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang, 2022

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun