Mohon tunggu...
Intan Silminur
Intan Silminur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Aliran yang Rasionalis

2 Oktober 2018   15:47 Diperbarui: 3 Oktober 2018   12:33 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Definisi

Mu'tazilah paling besar intensitasnya dalam menggunakan akal, dan paling minim menyangkut dogmatisme teks-teks wahyu.

Secara harfiah kata Mu'tazilah berasal dari I'tazala yang berarti ''berpisah'' atau ''memisahkan diri'', yang berarti juga ''menjauh'' atau ''menjauhkan diri''. Istilah Mu'tazilah dapat menunjukkan pada dua golongan.

Golongan pertama  muncul sebagai respons politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, kususnya dalam arti sikap yang lunak dalam menengahi pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Muawiyah, Asiyah, dan Abdullah bin Zubair. menurut Abdul Rozak dan Rosihon Anwar (2016:97) Golongan yang netral politik sesungguhnya disebut dengan kaum  Mu'tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah. Kelompok yang menjauhkan diri ini bersifat netral politik tanpa stigma.

Golongan kedua muncul sebagai respons persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murji'ah karena peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Murji'ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar. Selain itu mereka berpendapat bahwa orang mukmin mengerjakan dosa besar dan mati sebelum tobat dihukum sebagai orang tasiq.

Dengan demikian, kata I'tazala dan Mu'tazilah telah digunakan kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Washil dengan Hasan Al-Basri, yaitu dalam arti golongan tidak mau ikut campur dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.

  • Sejarah Munculnya Mu'tazilah

Kelompok pemuja akal ini muncul di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 Hijriyah. Antara tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan dan Khalifah Hisyam bin Adul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha' Al makhzumi Al-Ghozzal. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan mati pada tahun 131 H. Di dalam menyebarkan bid'ahnya, ia didukung oleh 'Amr bin 'Ubaid (seorang gembong Qadariyyah kota Bashrah)

Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok Mu'tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. Sejak para dedengkot mendalami buku filsafat yang banyak tersebar di masa Khalifah Al-Makmun. Maka sejak itulah manhaj mereka benar-benar terwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mencampakkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As Sunnah).

Oleh karena itu, tidaklah aneh bila kaidah nomor satu berbunyi: "akal lebih didahulukan daripada syariat(Al-Quran, As sunnah dan Ijma') dan bila syariat bertentangan dengan akal menurut persangkaan mereka, maka syariat tersebut harus dibuang atau ditakwil.

Ini merupakan kaidah yang batil, karena kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka Allah akan perintahkan kita untuk merujuk kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, sebagaimana yang terdapat  dalam surat An-Nisa: 59. Kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka Allah tidak akan mengutus para Rasul pada tiap-tiap umat dalam rangka membimbing mereka menuju jalan yang benar sebagaimana yang terdapat dalam An-Nahl. Kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka akal siapakah yang dijadikan sebagai tolak ilur? Dan banyak hujjah-hujjah lain yang menunjukkan batilnya kaidah ini.

Golongan Mu'tazilah dikenal juga dengan nama-nama lain, seperti: ahl al-adl yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan tuhan dan ahl at-tawhid wa al-adl yang berarti golongan yang mempertahankan keesaan murni dan keadilan Tuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun