Mohon tunggu...
intan nur aini
intan nur aini Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa fakultas hukum 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Meningkatkan Kemampuan Hard Skill dan Soft Skill Melalui Program Magang MBKM

14 Januari 2023   22:54 Diperbarui: 14 Januari 2023   23:03 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pada akhir bulan Agustus 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember menerjunkan kurang lebih sejumlah 400 mahasiswa untuk mengikuti program magang MBKM dengan beberapa mitra instansi yang telah Bekerjasama untuk melaksanakan program magang tersebut. Program Magang MBKM pada dasarnya merupakan program yang menawarkan mahasiswa untuk meningkatkan skill dan pengalaman yang cukup pada mahasiswa dengan melalui pembelajaran langsung di tempat kerja.

Tujuan dilaksanakannya program ini diharapkan mahasiswa akan mendapatkan hard skills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama) dan lain sebagainya. selaras dengan permintaan kualitas sumber daya manusia yang semakin meningkat dalam dunia industri, melalui program ini mahasiswa di persiapkan untuk mendapatkan sejumlah talenta yang kemudian bisa menjadi bekal untuk terjun dalam dunia kerja. 

Pengadilan Negeri Jember Kelas IA yang terletak di Jl. Kalimantan No. 03 Kelurahan Krajan Timur, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember merupakan salah satu instansi mitra yang berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember dalam rangka melaksanakan Program Magang MBKM.

Pengadilan Negeri Jember Kelas IA adalah salah satu instansi yang memiliki daya tarik sangat tinggi dikalangan mahasiswa magang, hal itu dibuktikan dengan sejumlah 52 mahasiswa yang mengikuti magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. adapun salah satu mahasiswa yang mengikuti magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA adalah penulis. 

 Pengadilan Negeri Jember memiliki beberapa bidang dalam menjalankan tugas operasionalnya. Dalam keadaan tersebut, penulis yang merupakan pelaksana  program magang MBKM melaksanakan kegiatan magang pada bidang bagian pidana yang selanjutnya akan diadakan rolling secara bertahap sesuai arahan dari mentor Pengadilan Negeri Jember. adapun selama proses magang tersebut penulis telah ditempatkan dalam beberapa bidang sesuai dengan rolling arahan dari mentor.

Yakni menempati bagian arsip, bagian kepaniteraan pidana, bagian kepaniteraan perdata, bagian kepaniteraan hukum, bagian kepegawaian, bagian umum dan keuangan, serta bagian PTIP dan POSBAKUM. selain itu untuk mengisi waktu disela-sela kesibukan tugas magang yang diberikan oleh mentor, penulis mengikuti sejumlah persidangan yang berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Jember  kelas IA yang berupa persidangan perkara pidana maupun perdata.

Selain itu penulis juga turut mengikuti campaign yang dilakukan  Pengadilan Negeri Jember yakni salah satunya adalah campaign Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan aksi menempelkan stiker bertuliskan bebas korupsi di kendaraan umum yang sedang lewat di depan gedung Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. 

Dokpri
Dokpri

POSBAKUM merupakan salah satu layanan yang disediakan di Pengadilan Negeri Jember  untuk masyarakat yang membutuhkan dalam berperkara di ranah hukum memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat. hal itu dikarenakan layanan POSBAKUM tersebut memberikan sejumlah layanan dengan tanpa dipungut biaya. adapun layanan yang diberikan adalah (1) permohonan perubahan nama. 

(2) permohonan perwalian, (3) permohonan pengampuan, (4) Permohonan Penetapan Kematian,  (5) Layanan Lainnya Dalam hal ini pelayananannya berupa pemberian Informasi, Konsultasi, Advis Hukum, Pendampingan, dan lain-lain yang diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Jember kepada masyarakat yang tidak mampu atas permasalahan hukum yang dialami.  (6) Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi). 

Pada saat penempatan di bagian POSBAKUM, penulis mendapati bahwa dalam pelaksanaan pemberian layanan hukum pada masyarakat yang tidak mampu. posbakum hanya sebatas sebagai sarana yang membantu masyarakat hingga tahap pendaftaran dan pelimpahan kasus pada advokat, kemudian dalam tahap berperkara berikutnya posbakum tidak melakukan interaksi secara aktif dengan masyarakat namun pada tahap berperkara interaksi secara aktif dilakukan oleh advokat yang sudah ditugaskan untuk mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan perkaranya.

Melalui kegiatan magang MBKM yang telah penulis laksanakan di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dimulai pada hari Senin, 22 Agustus 2022 hingga berakhir pada 2 Desember 2022. selama kegiatan magang  dilaksanakan penulis mendapatkan banyak sekali benefit terutama dalam kemampuan hard skills dan soft skills. 

Selain itu, dengan mengikuti program magang MBKM tersebut penulis mendapatkan kesempatan untuk update bahan ajar yang telah didapatkan di kampus dan pembelajaran dosen serta topik-topik riset di perguruan tinggi yang di implementasikan secara langsung dalam praktik di pengadilan, sehingga materi atau ilmu yang didapatkan akan makin relevan. 

Selain itu penulis dapat meningkatkan kemampuan untuk bersosialisasi, melakukan interaksi dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan layanan hukum melalui POSBAKUM, meningkatkan semangat penulis untuk menggali ilmu baru yang tidak diajarkan dalam dunia perkuliahan, beradaptasi dengan bapak dan ibu pegawai yang ada di lingkungan magang dengan baik, utamanya adalah meningkatkan disiplin penulis karena selama magang berlangsung diharuskan disiplin mengikuti peraturan yang ada di instansi. 


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun