Mohon tunggu...
intan rahmadewi
intan rahmadewi Mohon Tunggu... Wiraswasta - bisnis woman

seorang yang sangat menyukai fashion

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengkriminalisasian ISIS di Indonesia? Perlukah?

19 Maret 2015   13:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:25 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1426746498207271280

[caption id="attachment_356348" align="aligncenter" width="512" caption="dokumen pribadi"][/caption]

Ketika melihat berita pagi tadi, saya sempat tertegun oleh ucapan salah satu pemerhati terorisme yang mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah mengkriminalisasikan 16 WNI yang sempat hilang di Turki karena diindikasikan memiliki kaitan dengan gerakan ISIS. Semudah itukah?

Menurut Direktur the Community of Islamic Ideology Analyst (CIIA), Ustadz Haris Abu Ulya, pada hakikatnya ISIS  dianggap musuh dan ancaman bagi keberadaan dunia Barat dan sekutu di Timur Tengah. Menurutnya, sikap politik ini  juga telah mempengaruhi  negara Islam lainnya melalui paparan berita melalui media-media sekuler di seluruh dunia. Dalam hal ini, terangnya,  Indonesia juga menjadi salah satu negara yang terpengaruh akan sikap tersebut.

Menurut Haris, media sekuler telah berjalan seirama dengan pemerintahan Indonesia yang menurutnya tampak terlihat sekuler dalam memandang eksistensi ISIS. Penyebabnya, karena pemerintah menganggap pemikiran atau ideologi ISIS cukup berbahaya bagi  ideologi negeri ini yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.

Untuk mengurangi pengaruh ISIS di Indonesia, Haris menyarankan agar pemerintah mengkriminalisasikan para pengikut terkait. Hal ini berarti pemerintah perlu membuat regulasi sebagai payung hukum implementasi masalah tersebut. Bentuk regulasi khusus tersebut dapat berupa undang-undang khusus yang dapat menjadi dasar dalam menindak pelaku-pelaku propaganda ISIS di Indonesia.

Menurut saya, pemerintah juga perlu memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang ISIS dan bahaya yang terkandung di dalamnya. Lebih dari itu, peemerintah juga perlu bermitra dengan banyak komponen masyarakat seperti ormas, tokoh-tokoh intelektual dan tokoh agama dalam menggalakkan kampanye pencegahan paham ISIS di Indonesia.

Beruntung telah hadir Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengurusi upaya-upaya deradikalisasi ISIS di Indonesia. Diharapkan BNPT mampu memastikan bahwa langkah untuk memberantas terorisme di Indonesia berjalan dengan kebijakan yang terintegrasi oleh semua elemen masyarakat.

Sejauh pengamatan saya, BNPT telah cukup banyak melakukan aksi positif dalam menghalau paham ISIS di Indonesia. BNPT telah banyak bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mengkampanyekan tolak ISIS di santero negeri ini. Salah satu kerja sama yang dllakukan oleh BNPT adalah menindak lanjuti kasus dugaan bergabungnya 16 WNI ke ISIS melalui kontak berkelanjutan dengan pemerintah Turki dan Interpol.

Di dalam negeri  sendiri, BNPT telah banyak bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama, budaya, dan lain sebagainya dalam mensosialisasikan bahaya ancaman ISIS. Bukan hanya sosialisasi, BNPT pun berupaya mengenalkan rekomendasi-rekomendasi kepada masyarakat dalam upaya menghalau propaganda ISIS.

Lalu apakah di salah satu rekomendasi tersebut juga terdapat usulan untuk mengkriminalisasikan ISIS di Indonesia? Sepengetahuan saya, BNPT masih belum memutuskan kebijakan pasti mengenai hal itu, namun indikasi ke arah sana tetap ada. Meskipun begitu, kita sebagai masyarakat Indonesia, jangan hanya bersikap pasif dalam mendukung penanggulangan terorisme oleh pemerintah, melainkan juga turut aktif dalam ikut menyebarkan pesan-pesan anti ISIS ke masyarakat. Salam damai!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun