Rekam Pengalaman Pendidikan & Pengorganisasian Perempuan, INSTITUT PEREMPUAN, Juni 2012
Dalam setiap kunjungan ke komunitas, hampir selalu ada hal yang saya bawa “pulang”. Entah itu pengalaman berinteraksi dengan masyarakat lokal, cerita-cerita unik, atau juga perasaan-perasaan tertentu (bukankah ini juga bisa dilihat sebagai bentuk ‘buah tangan’ dari sebuah perjalanan?). Atau juga hal-hal yang menarik untuk direnungkan. Bisa juga sih, tidak ada sama sekali.
Lalu, apa yang saya bawa pulang dari kunjungan saya pada awal Juni 2012 ke Desa KK? Rasanya sih cukup banyak. Ada pengalaman unik mengenai kepercayaan maasyarakat lokal mengenai gerhana bulan, ada perkenalan dengan orang-orang baru, dan ada juga cerita-cerita tentang sikap sok tahu saya. Nah, nah, yang terakhir ini jangan ditiru ya. Ini masih menjadi hal yang saya perbaiki terus menerus. Walaupun begitu, saya berusaha sepulangnya ke Bandung untuk selalu mencari informasi atau belajar dari sumber-sumber relevan manakala menemukan persoalan yang tidak saya kuasai.
Kembali lagi ke kunjungan Juni 2012. Yang cukup berkesan untuk saya adalah renungan dan pembelajaran mengenai Koperasi.
Sebelum saya mulai tulisan ini, jujur saya ingin katakan bahwa saya sebenarnya tidak paham betul dengan makhluk bernama Koperasi. Sedikit-sedikit, saya baca atau dengar tentang Koperasi sebagai corak ekonomi negara Indonesia. Atau tentang Bapak Koperasi Indonesia bernama Mohammad Hatta. Atau tentang Pasal 33 UUD 1945. Atau tentang frasa “asas kekeluargaan” dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Juga, perlu saya terangkan dulu bahwa kunjungan kali ini saya lakukan menyusul adanya rencana Pra Koperasi Annisa (sebuah koperasi perempuan yang didampingi INSTITUT PEREMPUAN di Desa KK, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon) untuk menurunkan intensitas pertemuan bulanan anggota mereka.
Saya awali dengan sebuah kumpulan pra Koperasi Annisa pada sebuah siang di awal Juni lalu. Saya gunakan kata kumpulan demi menghindari kata “pertemuan” yang dirasa menakutkan bagi ibu-ibu Desa KK. Kumpulan kali ini diadakan sebagai proses dialog karena sudah berbulan-bulan saya tidak mengunjungi Desa KK. Dalam kumpulan ini, saya juga menanyakan bagaimana perkembangan Koperasi. Seorang ibu, sebut saja Ibu Ks, langsung angkat bicara dalam bahasa lokal. Kira-kira diterjemahkan menjadi seperti ini: “Pada tahun pertama, saya menabung Rp. 1 juta dalam setahun. Di akhir tahun, saya mendapat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp. 70.000. Di tahun kedua, saya menabung Rp. 2 juta. Bukankah seharusnya saya mendapat SHU Rp. 140.000?”
Mendengar pertanyaan Ibu Ks, ibu-ibu lain mulai ribut dan saling berbicara dengan sesama teman di sebelahnya. Ibu A, sang ketua Pra Koperasi Annisa langsung merespon pertanyaan Ibu Ks. Rincian jawaban Ibu A tidak saya ingat jelas. Namun, intinya Ibu A menjelaskan, logika penghitungan SHU dalam Koperasi bukan seperti itu. Dalam koperasi ada teknik penghitungan SHU tersendiri dengan menghitung semua unsur simpanan, pinjaman maupun uang jasa dari seluruh anggota. Ibu A juga mengingatkan bahwa penghitungan SHU pernah diajarkan pada pelatihan Koperasi yang telah diselenggarakan sebelumnya.
Sementara diskusi sedang berlangsung antara Ibu A dengan ibu-ibu lainnya mengenai topik tersebut, pikiran saya sempat melayang. Memang saya pernah mendengar secara sekilas dari kawan INSTITUT PEREMPUAN yang mendalami soal ini. Timbul perkiraan saya, teknik penghitungan yang tadi diungkapkan Ibu Ks adalah logika yang digunakan oleh Bank, asuransi atau produk keuangan lainnya yang marak dalam ekonomi kapitalisme. Jika memang penghitungan SHU dilakukan dengan memasukkan seluruh unsur simpanan dan pinjaman seluruh anggota, maka apakah ini mencerminkan karakter kebersamaan dalam Koperasi? Inikah bedanya seorang nasabah (Bank) dengan seorang anggota (Koperasi)? Seorang nasabah (Bank) hanya akan menghitung-hitung bunga yang dikalkulasikan dari jumlah tabungan dan bunga per bulan yang telah dipatok Bank. Individual. Seorang anggota (Koperasi) perlu mengkalkulasi secara bersama dengan melibatkan simpanan para anggota lainnya. Seorang nasabah (Bank) tidak punya kuasa atas Bank yang dikendalikan oleh si pemilik modal. Seorang anggota (Koperasi), sebaliknya, punya kuasa terhadap Koperasi, tepatnya adalah ketika berkumpul bersama dalam forum Rapat Anggota yang menduduki kedudukan tertinggi dalam struktur Koperasi. Hmmm...... Entah perkiraan sekaligus renungan saya ini benar atau tidak.
Lamunan saya hentikan. Kembali saya simak pembicaraan yang sedang berlangsung. Ibu Ks sepertinya masih belum puas dengan penjelasan Ibu A. Kami akhirnya menyimpulkan bahwa Pra Koperasi Annisa tetap perlu memberikan pendidikan Koperasi baik bagi anggota lama maupun anggota baru. Pendidikan dilakukan agar anggota benar-benar memahami mekanisme sebuah koperasi serta nilai-nilai koperasi. Di kemudian hari, saya mewanti-wanti teman-teman INSTITUT PEREMPUAN bahwa pendidikan bagi anggota haruslah dibuat sesederhana dan semudah mungkin agar dipahami perempuan.
Nah, mari kembali pada agenda kunjungan saya kali itu. Sebelumnya, karena mendengar kabar mengenai penurunan intensitas pertemuan bulanan anggota, maka saya putuskan untuk segera mengunjungi Desa KK. Minat ibu-ibu anggota Pra Koperasi semakin menurun untuk hadir pada pertemuan bulanan menyebabkan pengurus merencanakan untuk merubah menjadi pertemuan tiga bulanan. Setelah kumpulan selesai, saya segera mendekati Ibu M. Ibu M akhirnya setuju untuk menemani saya mengunjungi ibu-ibu di Blok Pt, sebuah blok yang masih berada di Desa KK. Kebetulan Ibu M juga punya usaha kredit panci dan alat dapur lainnya. Ibu M rutin mengunjungi langganannya. Sebagian dari mereka adalah anggota Pra Koperasi Annisa. Maka, saya akan ikut Ibu M agar bisa berkenalan dengan mereka.
Keesokan harinya, setelah mandi dan sarapan, saya berangkat bersama-sama Ibu M. Beruntung, Ibu M mempunyai motor sehingga perjalanan kami tidak melelahkan. Maka, mulailah kami mendatangi rumah-rumah para anggota Pra Koperasi.
Pada kunjungan pertama, Ibu M menyapa seorang ibu yang sedang duduk di teras rumah. Setelah selesai menagih angsuran kreditnya, Ibu M memperkenalkan saya dengan ibu ini. Kami langsung mengobrol. Ibu M langsung bicara pada pokok persoalan bahwa sebagai anggota Pra Koperasi, ibu tersebut seharusnya menyempatkan waktu untuk sesekali hadir pada pertemuan bulanan. Sang ibu, tersenyum tersipu mendengar Ibu M. Di tengah pembicaraan kami, beberapa ibu menimbrung dalam percakapan. Mereka bukan anggota Pra Koperasi. Seseorang dari mereka tiba-tiba bertanya kepada saya.
“Mbak, sebenarnya uang Koperasi itu asalnya dari mana? Dari mbak, ya?,” tanya ia.
“Oh, bukan bu. Itu bukan dari saya. Dana koperasi asalnya dari para anggotanya. Jadi, anggotanya rutin mengumpulkan simpanan. Simpanan ini dikumpulin dan inilah yang digunakan jika ada anggota butuh pinjaman,” jawab saya.
Mereka mengangguk-angguk. Terbitlah ide di kepala saya. Maka, saya berpaling kepada ibu sang anggota Koperasi
“Uang koperasi juga bukan berasal dari bantuan pemerintah, Bu. Ini benar-benar murni dari anggota-anggotanya. Dari Ibu. Jadi, dana Ibu termasuk yang ada dalam Koperasi yang nantinya bisa dikeluarkan untuk anggota yang ingin meminjam,“ ujar saya.
“Koperasi juga rentan terhadap kredit macet. Namanya juga orang, wataknya kan beda-beda. Ada yang sungguh-sungguh berusaha mengembalikan pinjaman. Tapi ada juga yang nakal, mangkir, dan suka menunda-nunda membayar cicilan,“ lanjut saya.
Sang ibu mulai terlihat mengerti. Maka, saya lanjutkan ucapan saya.
“Itulah pentingnya ibu-ibu harus tetap menjaga silaturahmi antar anggota. Dengan bersilaturami, kita saling kenal dengan para anggota. Kita menjadi dekat satu sama lain. Kalau hubungannya dekat, seorang anggota Koperasi akan segan dan berpikir dua kali jika ia mau mangkir mengembalikan pinjaman. Kadang, ada juga anggota yang bohong. Ia bilang bahwa pinjaman akan digunakan untuk uang sekolah anak. Eh, tau-tau malah untuk beli barang-barang mewah. Nah, jika anggota sudah dekat satu sama lain, masa tega berbohong sama sesama temannya di Koperasi,” ujar saya.
“Nah, pertemuan bulanan itu diadakan maksudnya agar kita bersilaturahmi. Yang namanya koperasi itu bukan saja kita minjem uang. Tapi sarana kita bersilaturahmi. Kan silaturahmi diajarkan sama Nabi kita, Muhammad SAW,“ ujar saya mengakhiri penjelasan.
“Jadi, bulan depan ada pertemuan di sini (Blok Pt-red.). Bisa ikut tah?”, tukas Ibu M.
“Iya, bisa,” jawabnya.
Saat itu, saat saya mengucapkan rentetan kalimat itu, ada pemahaman baru dari dalam diri tentang Koperasi. Mungkinkah memang benar, bahwa bentuk Koperasi ini menjadi wadah sangat demokratis, yaitu manakala setiap anggota berkumpul dalam pertemuan-pertemuan anggota atau Rapat Anggota Tahunan? Karena pada saat itulah, mereka mempunya hak suara menentukan jalannya Koperasi serta kebijakan-kebijakan Koperasi. Mungkinkah di sini letak titik temu cita-cita akan adanya kebangkitan perempuan marjinal memperjuangkan kesetaraan serta cita-cita adanya keadilan sosial?
Saat itu, saya tidak tahu apa penjelasan saya masuk akal atau terkesan dipaksakan. Yang ada dalam kepala hanyalah agar para anggota Pra Koperasi Annisa mau hadir dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan Annisa. Berbekal dengan penjelasan dadakan seperti ini, maka saya dan Ibu M melanjutkan kunjungan ke rumah para anggota lainnya.
Kami juga sempat berkunjung ke rumah Ibu Jr yang letaknya jauh. Tentu saja, alasan Ibu Jr mengenai absennya dia dalam pertemuan bulanan terkait dengan jauhnya letak rumahnya ke sekretariat Pra Koperasi Annisa di Blok KP. Wah, memang repot ya, pikir saya mencoba memahami. Tapi, saya tetap menyampaikan agar ia bisa sesekali menyempatkan hadir. Supaya saling kenal dengan anggota lain.
Menjelang pulang, kami sempatkan mampir di rumah Ibu Is. Ibu Is adalah anggota Koperasi dan bekerja sebagai penjual makanan. Salah satu makanan jualannya adalah rujak kangkung. Sambil berkenalan dan ngobrol-ngobrol dengannya, saya sempatkan membeli dua bungkus rujak kangkung. Ibu M menerangkan ke saya tentang kesibukan Ibu Is. Setiap hari, Ibu Is bangun pada dini hari untuk menyiapkan bahan-bahan masakan. Ia akan membuka tempat jualannya sejak pagi hari sampai sore. Malamnya, ia berbelanja bahan masakan. Rutinitas ini juga dilakukan pada hari Minggu. Dengan rutinitas seperti ini, agak sulit bagi Ibu Is untuk bisa hadir di pertemuan bulanan. Walaupun begitu, saya dan Ibu M tetap berpesan kepada Ibu Is agar bisa sesekali datang ke pertemuan bulanan.
Pada saat berkunjung ke Ibu Is inilah, saya seakan menyaksikan betul bukti peran Koperasi. Dalam perbincangan kami, Ibu Is jelas mengatakan bahwa ia sangat terbantu dengan kehadiran Koperasi untuk menambah modal usahanya. Dalam hati saya membayangkan apa jadinya jika tidak ada Koperasi. Dapatkan ia pergi ke Bank untuk mengakses pinjaman modal? Atau justru terjebak dalam jeratan pinjaman dengan bunga yang mencekik yang ditawarkan para renternir di desa tersebut?
Maka Koperasi di desa menjadi pilihan yang sangat ramah kepada perempuan pedesaan. Kehadiran Koperasi yang dibarengi dengan kewirausahaan dapat menggerakan sendi-sendi perekonomian rakyat.
Tapi, saya tidak mau berpanjang lebar berteori mengenai koperasi dan pengentasan kemiskinan. Teori-teori sejenis itu sudah banyak kita jumpai di banyak literatur. Sesungguhnya, saya hanya ingin berbagi kekaguman dan rasa takjub saya menyaksikan kegigihan seorang perempuan menjalankan roda usahanya yang juga ditopang oleh kehadiran Koperasi. Koperasi yang mematok persentase jasa pinjaman yang rendah menjadi pilihan yang menarik dan ramah bagi perempuan. Apalagi Koperasi yang khusus ditujukan untuk perempuan seperti Pra Koperasi Annisa, maka ia akan menjadi simbol kemandirian keuangan bagi perempuan.
Namun, bukan berarti menggerakkan Koperasi adalah perkara gampang. Bagi saya, kehadiran koperasi tidak hanya sebagai lembaga keuangan. Koperasi yang dimajukan sebagai wajah utama dari perekonomian Indonesia sesuai UUD 1945 seharusnya juga menjadi wadah menggodok nilai dan prinsip ekonomi Koperasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Koperasi bahkan terbukti sebagai senjata melawan praktek-praktek renternir, tengkulak atau bank keliling yang mencekik dan merugikan masyarakat. Jika memang begitu, bukankah kita berhasil menghidupkan amanat UUD 1945 akan perekonomian berbasis pada asas kekeluargaan?
Oleh sebab itu, tidak berlebihan rasanya jika saya berharap nilai-nilai itu tercermin pula dalam nilai dan sikap keseharian para anggota Koperasi. Jika Koperasi mengedepankan sikap kebersamaan dan gotong royong, maka bergotong-royonglah para anggotanya dan bahu membahu dalam menjalani hidup bermasayarakat. Jika Koperasi mementingkan kesejahteraan bersama, maka patutlah Koperasi membangun usaha ekonomi bersama. Jika Koperasi hadir sebagai solusi dari praktek renternir, maka patutlah Koperasi melarang keras anggotanya untuk meminjam kepada renternir atau bahkan menjadi renternir itu sendiri. Jika koperasi bersandar pada keinginan akan masyarakat yang sejahtera (dan bukan kepada pemusatan kekayaan kepada segelintir pemilik modal!), maka sebuah Koperasi perempuan perlu menanamkan sifat disiplin keuangan dan prioritas kepada alokasi dana kesejahteraan seperti pendidikan dan perintisan usaha keluarga misalnya, ketimbang pengeluaran konsumtif akibat dari rayuan iklan sebagai manifestasi dari ekonomi kapitalistik.
Hal terakhir inilah yang menjadi tantangan bagi sebuah Koperasi perempuan seperti Pra Koperasi Annisa. Nyatanya, tidak mudah untuk menghayati nilai dan prinsip Koperasi bagi para anggotanya. Jangankan untuk menghayati. Kami pun membutuhkan waktu hampir 3 tahun untuk menyadari mengenai hal ini.
Oleh karena itu, bagi saya, sebuah Koperasi idealnya mempunyai kebijakan untuk melarang anggotanya meminjam ke renternir atau bahkan menggunakan pinjaman Koperasi untuk dipinjamkan kembali ke warga lain dengan bunga tinggi. Koperasi idealnya juga mempunyai kebijakan mengenai bagaimana anggota menjalankan usaha ekonominya dengan berpegang pada prinsip kesejahteraan bersama.
Akhirnya, saya sudahi kunjungan saya kali ini. Pulanglah saya ke Bandung dengan membawa oleh-oleh tentang renungan ini.
Bahwa ibu-ibu desa yang sederhana itu justru mengingatkan pada mandat Negara ini mengenai keadilan sosial bagi rakyatnya. Sebuah janji yang dicita-citakan pendiri bangsa ini namun (sengaja) dilupakan oleh generasi penerus....
Bahwa ibu-ibu desa yang sederhana itu justru membuat saya dan teman-teman INSTITUT PEREMPUAN (dan mungkin anda atau juga para pemimpin yang masih punya nurani di negeri ini!), untuk membolak-balik dan membaca kembali teks Pembukaan UUD 1945 dan deretan Pasal-pasal serta Penjelasannya :
Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Paragraf 4:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pasal 33 UUD 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945:
Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai untuk itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bahwa ibu-ibu desa yang sederhana itu seakan menyampaikan pesan akan perlu adanya gerakan perempuan di Indonesia yang mengintegrasikan pula semangat gerakan koperasi ke dalamnya ...
Sudah cukup rasanya saya menulis. Sederet keinginan sudah memenuhi kepala saya. Besok saya akan mulai belajar mengenai Koperasi. Kami akan belajar bersama-sama. Jika perlu, kami belajar bersama-sama ibu-ibu di sekitar lingkugan kami. Inilah saatnya untuk mulai BEKERJA. (ero)
Link: www.institut-perempuan.blogspot.com
Demi Keadilan, Kesetaraan, dan Kemanusiaan,
For Justice, Equality, and Humanity,
INSTITUT PEREMPUAN - WOMEN'S INSTITUTE
Jl. Dago Pojok No. 85, Rt.007/Rw.03, Coblong, Bandung 40135
Jawa Barat, INDONESIA
Tel./Fax. +62.22.2516378
Email: institut_perempuan@yahoo.com
Website: www.institutperempuan.or.id, www.institut-perempuan.blogspot.com
(http://www.thejakartapost.com/news/2008/12/22/personal-political-valentina-sagala.html)
(http://www.thejakartapost.com/news/2012/04/10/rotua-valentina-sagala-a-loving-feminist.html)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H