Kamis 5 Juni 2014, INSTITUT PEREMPUAN melakukan Diskusi Internal di Sekretariat Institut Perempuan mengenai Kondisi HAM di Arab Saudi.Diskusi ini merupakan program bulanan yang dilaksanakan secara rutin. Tujujan dari Diskusi Internal ini adalah membuka wawasan dan menambah kapasitas buat staf terhadap isu dan persoalan yang terjadi khususnya mengenai perempuan. Diharapkan staf menjadi peka dan peduli terhadappersoalan yang terjadi.
Diskusi internal tentang Kondisi HAM di Arab Saudi membahas sistem hukum di Saudi Arabia, kerangka hukum bagi PRT Migran, situasi pemenuhan hak asasi perempuan di Saudi Arabia, dan situasi kerja yang dialami PRT migran. Sistem Hukum yang berlangsung di Saudi Arabia memang sangat berbeda dengan yang ada di Indonesia. Selain menggunakan hukum syariah, Arab Saudi juga belum memiliki kodifikasi berupa hukum pidana yang tentunya berpengaruh kepada proses peradilan dan penjatuhan sanksi.
Pembahasan yang paling menarik mengenai sistem perwalian dan kafala yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan HAM. Sistem wali yang membatasi gerak perempuan dan meletakkan hak perempuan sepenuhnya kepada wali laki-laki. Demikian halnya dengan sistem kafala yang juga meletakkan hak PRT migran kepada kafeel (biasanya majikan laki-laki). Kafeel memegang izin tinggal dan apabila PRT ingin keluar dari pekerjaan ataupun meninggalkan negara tempat bekerja harus dengan izin dari kafeel-nya. Sistem ini cukup mengejutkan dan mengundang pertanyaan: apakah para calon PRT migran telah memahami kondisi ini? Arab Saudi juga meletakkan perempuan pada sebagai posisi warga kelas dua dan memberikan kekuasaan penuh pada laki-laki sehingga cenderung berlaku superior. Di Arab Saudi juga menganut segregasi seks yang ketat dan pemisahan ruang antara perempuan dan laki-laki yang turut membatasi ruang gerak dan akses perempuan untuk pelayanan publik.
Kondisi dan kesenjangan budaya yang dihadapi di Saudi Arabia tentu sangat sulit untuk dipahami, maka Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi PRT migran yang bekerja di negara tersebut. Selain itu, sebelum PRT migran berangkat, selayaknya mereka harus mengikuti pelatihan dan pembekalan penuh mengenai kondisi di negara tujuan sehingga siap dengan perbedaan di segala bidang dan sistem yang berlaku. (pd/sa)
INSTITUT PEREMPUAN
Jl. Dago Pojok No 85 Bandung 40135
Telp/Faks: 022-2516378
Web: www.institutperempuan.or.id, www.institut-perempuan.blogspot.com
Twitter: @Instperempuan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI