Mohon tunggu...
INSTANEWS
INSTANEWS Mohon Tunggu... Freelancer - Content writer

Silahkan Follow dan tinggalkan komentar kalian di ruang chat yaa. Salam M"1 ( info medsos sesuai name user, hahaha )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nekat! Sopir Pribadi Jual 2000 Unit Hot Wheels Majikannya Seharga Rp 10.000

16 Juni 2023   18:04 Diperbarui: 16 Juni 2023   23:10 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram @hw_guy

Seorang sopir pribadi di lampung, DT mencuri 2000 koleksi mobil mainan milik majikannya kepada para penadah. Mobil mainan yang dikatahui merk Hot Wheels menjadi incaran pelaku. Total kerugian mencapai 300 juta rupiah. Pelaku merupakan sopir pribadi dari pemilik mainan mahal tersebut, ia menjual koleksi majikannya tersebut  ke penadah dengan harga yang sangat murah berkisar Rp 10.000-20.000 per unit. 

Di kutip dari detik.com, Jumat (16/6/2023) majikanya tersebut bernama Adiperdana Hadi Putra, warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Korban membuat laporan ke Polda Lampung jika jika ia kehilangan 2000 unit koleksi mobil Hot Wheelsnya seniali Rp 300 juta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrim Polda Lampung, Kompol Moh Alidori mengatakan " Dari keterangan pelaku ada 2000 unit mobil mainan yang di curi yang berada dalam box. sementara pengakuan korban jika dirupiahkan mencapai rp 300 juta" ucapnya, Jumat ( 16/6/2023).

Atas laporan majikanya tersebut pada  Kamis ( 15/6/2023) pelaku berinisial DT di tangkap dirumahnya dan di introgasi. Dari pengakuan pelaku ia telah menjual semua mobil mainan majikannya tersebut ke penadah dengan harga yang murah. Saat ini mobil mainan Hot Wheels tersebut hanya tersisa 22 buah saja yang belum terjual. . Berdalih menjual demi kebutuhan ekonomi pelaku tetap di tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan proses introgasi yang berlaku. 

Polisi juga menangkap penadah berinisial VN warga Kabupaten Pringsewu. Diketahui penadah mobil mainan yang dikenal sopir tersebut  mengetahui harga sebenarnya dari mobil mainan  mahal yang di tawarkan. Dengan harga Rp 10.000-20.000 per unit pelaku menawar dengan harga pasaran maianan biasa kepada sang sopir. 

Atas perbuatan, DT dijerat dengan pasal 362 KHUPidana. Sementara VN dikerenakan Pasal 480 KUHPidana. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun