Mohon tunggu...
INSTANEWS
INSTANEWS Mohon Tunggu... Freelancer - Content writer

Silahkan Follow dan tinggalkan komentar kalian di ruang chat yaa. Salam M"1 ( info medsos sesuai name user, hahaha )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Motif Pembunuhan Driver Taksi Online, Pelaku Memesan Taksi Korban untuk Melancarkan Aksinya

7 Juni 2023   19:24 Diperbarui: 7 Juni 2023   19:33 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Detiknews.com

Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang driver taksi online yang tewas di Piket 0 Km 57 Desa Sumberwuluh, Lumajang. Korban berusia 29 tahun tersebut benama Apris Fajar Santoso asal Malang. Korban di ketahui hilang dan penemuan jasad korban berawal dari pelaku yang berhasil di tangkap Satreskrim Polres Malang.

Dikutip dari detik.com, Rabu (07/06/2023) Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan driver taksi online yang hilang. Pada proses penyelidikan kedua pelaku tersebut diduga memesan orderan taksi online miliki korban terlebih dahulu. Dengan tujuan ke Pantai Bakalembang dan titik penjemputan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (03/06/2023).

"Awalnya kita mengamankan pelaku tadi pagi, dari pengembangan kita menemukan jenazah korban di Lumajang. Proses evakuasi sudah selesai dilakukan dan nanti akan dibawa ke RSSA untuk keperluan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro
Dalam aksinya pelaku membunuh korban terlebih dahulu dan menghilangkan jejak untuk memudahkan mereka mencuri mobil milik korban. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku membunuh korban dengan membuang jasadnya di Kawasan piket nol, Lumajang.

Setelah mendengar pengakuan pelaku polisi langsung bergerak menyisiri lokasi dimana korban dibuang oleh pelaku. Dalam pencarian tersebut, ditemukan mayat laki laku dengan ciri ciri yang sama dengan korban yang hilang di dasar jurang dengan kedalaman hampir 25 meter.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun