Mohon tunggu...
Inspirasiana
Inspirasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer Peduli Edukasi.

Kami mendukung taman baca di Soa NTT dan Boyolali. KRewards sepenuhnya untuk dukung cita-cita literasi. Untuk donasi naskah, buku, dan dana silakan hubungi: donasibukuina@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Kisahku di Penjara: Saatnya Sidang, Saatnya Rekreasi (Bagian 6)

6 Maret 2022   10:14 Diperbarui: 6 Maret 2022   10:16 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisah ini adalah lanjutan dari bagian sebelumnya. Inilah kisah nyata Kang Win di penjara.

(Melawan Dengan Sabar: Bagian 6)

 *

Ada dua tanggal yang sangat saya nantikan ketika 'berkamar' di Rutan Kejaksaan Tinggi. Kedua tanggal itu adalah 10 Mei 2018 dan 5 Juni 2018.

Tanggal 10 Mei 2018 sangat saya nantikan karena pada tanggal itu nasib saya sebagai tersangka akan ditentukan. Oh ya, perlu saya informasikan bahwa seseorang yang ditahan karena menjalani proses hukum akan menjalani beberapa masa penahanan. Masa penahanan pertama akan berlangsung selama 20 hari.

Total masa penahanan yang diizinkan KUHP untuk menahan seseorang dalam satu tahap proses hukum adalah 120 hari. Ini adalah batas masa penahanan yang menjadi kewenangan Jaksa Penyidik.

Setelah itu kewenangan akan beralih ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya ke Pengadilan Tinggi. Nah, jika dalam 120 hari itu seorang tersangka belum juga berubah status, artinya proses penyidikan belum tuntas, maka tersangka harus dibebaskan dari tahanan.

Dalam kasus saya, hingga 119 hari penahanan status saya belum juga jelas. Maka jika esok harinya, yakni tepat 120 hari, status saya tidak berubah maka saya akan bebas demi hukum. Jauh sebelum itu saya sudah memprediksi bahwa 120 hari itu akan tercapai dan saat itulah saya akan masuk ke tahap penuntutan.

Banyak hal yang menjadi dasar saya untuk sampai kepada prediksi itu. Salah satunya adalah kerancuan atas penerapan pasal yang diancamkan kepada saya. Hal lain adalah ucapan dari pejabat kejaksaan yang paling bertanggungjawab atas kasus saya.

Pejabat itu saat mengobrol santai berdua di salah satu ruangan rutan mengatakan langsung kepada saya bahwa semua laporan yang datang dari 'Ibu X' pasti lanjut, karena besarnya kontribusi yang bersangkutan kepada kejaksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun