Mohon tunggu...
Inspirasiana
Inspirasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer Peduli Edukasi.

Kami mendukung taman baca di Soa NTT dan Boyolali. KRewards sepenuhnya untuk dukung cita-cita literasi. Untuk donasi naskah, buku, dan dana silakan hubungi: donasibukuina@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Perbudakan 40 Pekerja oleh Bupati Nonaktif Langkat Baru Terungkap?

25 Januari 2022   04:37 Diperbarui: 25 Januari 2022   12:33 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika benar ada tenaga kesehatan yang datang, ada dua kemungkinan mengapa semuanya baru terbongkar sekarang. Pertama, bisa jadi tersangka sangat licik. Kedua, ada kongkalikong. Artinya, ada pihak-pihak yang membantu tersangka menyembunyikan kejahatan keji ini selama bertahun-tahun.

Jika asumsi kedua itu yang benar terjadi, kepolisian perlu juga menyeret komplotan pelaku perbudakan manusia di Langkat ini. 

Fenomena gunung es kekerasan dan penindasan terhadap pekerja

Kasus penjara manusia di Langkat adalah fenomena gunung es kekerasan dan penindasan terhadap pekerja di Indonesia. Menurut survei JALA PRT mengenai pemenuhan jaminan sosial pada Agustus 2021, 82 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan nasional.

Sebagian hanya menerima 20-30 persen gaji UMR. Ini menandakan, penindasan dan perbudakan dalam wujud baru terus terjadi. Pekerja tidak mendapatkan hak mereka secara manusiawi. 

Kasus di Lahat semestinya menjadi momentum untuk membongkar lebih banyak lagi kasus-kasus perbudakan manusia di tanah air tercinta. 

Di sisi lain, kita yang menjadi majikan dan atasan juga disadarkan untuk memanusiakan pekerja dan bawahan kita. Salam peduli. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun