Mohon tunggu...
Suluh Muda
Suluh Muda Mohon Tunggu... Lainnya - Democracy And Human Right Research Institute

Lembaga sosial yang konsen pada kajian isu demokrasi dan hak asasi manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Sisi Mata Uang: Polri, Penegak Hukum atau Pelanggar Hukum?

9 September 2024   01:53 Diperbarui: 10 September 2024   00:24 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Google

Akhir-akhir ini Polri tengah menjadi sorotan publik. Belum usai tragedi kanjuruhan, kini Polri kembali menambah daftar panjang kasus penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force yang tidak proporsional terhadap demonstran. Aksi pemukulan dan kekerasan dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang sedang menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di sejumlah daerah.

Hal tersebut mengundang banyak komentar dari berbagai elemen masyarakat, beberapa orang menilai, ada semacam ketidaksiapan dari Polri sebagai institusi professional dalam merancang langkah mitigasi, menghimpun akurasi informasi intelijen dan adanya dugaan pengabaian Perkapolri No.16 Tahun 2006 dalam hal pengendalian massa, sehingga dalam rangka penegakan hukum, polri justru melakukan tindakan melanggar hukum.

Saat ini Polri menjadi institusi yang berada di urutan paling atas dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil terbanyak. Mengutip data yang dihimpun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras),tercatat sebanyak 645 kekerasan yang melibatkan anggota Polri sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, kekerasan tersebut menyebabkan 754 korban luka dan 38 korban tewas. Apabila melihat statistiknya, bukan tidak mungkin tren kekerasan akan terus meningkat, sehingga jika tidak segera dilakukan langkah reformasi secara komprehensif dan holistik, kecenderungan praktik kekerasan tersebut lambat laun akan berpotensi mengarah pada pembrangusan terhadap ruang-ruang demokrasi. Lalu apa yang sebenarnya menjadi faktor utama kekerasan masih mewarnai institusi kepolisian?

Suluh Muda Democracy And Human Right Research institute menilai, ada 4 hal yang membuat kultur kekerasan masih mewarnai institusi kepolisan:

1.Secara umum model Pendidikan dari kepolisian masih mewajarkan praktik-praktik kekerasan dibawah term diskresi. Diskresi ini lah yang kemudian ditafsirkan sebagai sebuah kebenaran dan pembenaran oleh kepolisian untuk melakukan tindakan diluar kewenangan.

Sebenarnya diatas kertas, secara teoritis aturan yang ada di tubuh Polri cukup komprehensif, namun dalam praktiknya aturan tersebut kerap diabaikan atas nama diskresi. Sedangkan acuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebenarnya terdapat dalam Perkapolri No.1 Tahun 2009, namun dalam praktiknya cenderung diabaikan.

2.Faktor lainnya kultur kekerasan masih ada dalam tubuh Polri ialah, masih adanya relasi kuasa di tubuh institusi Polri. Hal ini dapat terlihat dari bagaimana Polisi melakukan tugas pengamanan sebuah ruang kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, kebebasan menyampaikan pendapat. Relasi kekuasaan ini ditunjukan dengan melihat sebuah demonstrasi dan ekspresi dari publik sebagai suatu ancaman bagi kekuasaan, bukan sebuah hak dan kesempatan bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan gagasan di muka publik, sehingga polisi seolah memiliki kewenangan lebih untuk mengambil tindakan tertentu.

3.Institusi kepolisian masih menggunakan pendekatan keamanan bukan pemolisian sipil. Pemolisian sipil adalah konsep yang menitikberatkan pada kolaborasi dan kemitraan antara masyarakat dan kepolisian dalam hal menangani masalah sosial keamanan. Hal ini merupakan langkah preventif dan humanis untuk mencegah potensi terjadinya tindak kekerasan antara aparat kepolisian dengan Masyarakat atau mahasiswa dalam aksi unjuk rasa, contohnya komunikasi aktif antara kepolisian dan tokoh masyarakat atau tokoh mahasiswa. Sedangkan pendekatan keamanan pada praksisnya seringkali dilakukan dengan menggunakan metode kekerasan karena metode kekerasan merupakan opsi paling murah dan mudah dalam rangka penanganan masalah sosial keamanan. Aparat kepolisian di lapangan kerap menerjemahkan perintah "Amankan" dari atasan sebagai legalitas melakukan tindakan represif demi mencapai stabilitas keamanan.

4.Mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang belum maksimal. Pengawasan Internal kerap dijadikan jalan oleh oknum di tubuh kepolisian untuk memperingan bahkan memberhentikan hukuman bagi oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Sedangkan pengawasan Eksternal sendiri biasanya dilakukan oleh komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas. Namun sayangnya, sebagian masyarakat beranggapan bahwa ketiga lembaga tersebut nampaknya dianggap seperti macan ompong dan rentan diintervensi kekuasaan, karena tidak memberikan efek berarti terhadap jalannya proses pengawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun