Mohon tunggu...
Suluh Muda
Suluh Muda Mohon Tunggu... Lainnya - Democracy And Human Right Research Institute

Lembaga sosial yang konsen pada kajian isu demokrasi dan hak asasi manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manajemen Aset Negara Cerminan Mentalitas Sebuah Pemerintahan

29 Agustus 2024   16:37 Diperbarui: 29 Agustus 2024   19:37 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pasla.jambiprov.go.id

Kekayaan negara adalah seluruh kekayaan hayati dan non hayati, berwujud dan tidak berwujud, bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai oleh negara, diantaranya kas daerah, setara kas daerah, piutang, BMD, investasi, kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain. Aset dan BMD termasuk kedalam kekayaan negara di skala Kabupaten, dibeli atau diperoleh dari APBD melalui belanja daerah/belanja barang modal atau melalui perolehan sumber lainnya, diantaranya Mobil dinas, Gedung, Jalan, Jembatan, Irigasi, Rumah Sakit, terminal, sekolah dan lain-lain. 

Aset maupun BMD tentu harus dikelola dengan cara yang baik. Pengelolaan aset maupun BMD adalah salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Dalam pengelolaan aset daerah, secara yuridis berpedoman berdasarkan  Undang-Undang No.17 Tahun 2003 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang meliputi proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Oleh karena itu, pengelolaan aset/BMD harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).

Untuk mencapai tujuan tersebut, selain alokasi fungsi belanja daerahnya harus efektif dan efisien, pemerintah daerah pun perlu mempersiapkan seluruh aparatur guna menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai peraturan yang berlaku efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Upaya lainnya perlu didukung dengan adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah, perbaikan dalam hal kepatuhan, sikap, persepsi, dan tanggung jawab aparatur daerah, ketegasan pimpinan, adanya strategi reward dan punishment atas kinerja aparatur daerah, melibatkan kuasa pengelola barang, pejabat pengelola barang, pejabat penatausahaan barang dan pengguna barang dalam proses perencanaan serta penggunaan SIMDA-BMD untuk proses penatausahaan pada masing-masing SKPD.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan realitas. Beberapa Kabupaten maupun Kota yang mendapatkan predikat WTP, beberapa aset milik sejumlah pemkab dan pemkot justru terlihat mangkrak, tidak berfungsi secara semestinya dan tidak mencerminkan fungsinya, diantaranya berbentuk bangunan gedung, tanah, infrastruktur publik, sarana prasarana publik dan lain-lain. Sedangkan idealnya aset maupun barang milik daerah harus dikelola dengan prinsip yang baik dari mulai perencanaan, pengadministrasian, pelaporan, pendayagunaan dan harus memiliki nilai tambah.

Dalam pengelolaanya harus berorientasi pada tujuan negara yang berorientasi pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai mampu untuk membangun tetapi tidak mampu dalam mengelola/memeliharanya. Maka pengelolaanya harus diperhitungkan juga financial availability'nya, social availability'nya dan environmental availability'nya agar dalam pengelolaanya tepat guna, berdaya guna dan tidak bersifat komersil karena hakikatnya negara bukan entitas profitable.

Jika aset ataupun BMD buruk dalam manajerial dan tidak jelas status penatausahaannya, maka potensi kerugian negara sangat besar dan bahkan mampu menimbulkan praktik dimana aset tersebut menciptakan penerimaan negara bukan pajak tetapi masuk ke kantong oknum pejabat, sedangkan aset maupun BMD diperoleh dari APBD melalui belanja pemerintah kabupaten yang notabene diserap dari pajak masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun