B.Saran
Jika diperbolehkannya otopsi dengan keadaan yang benar-benar darurat maka harus benar-benar dilakukan dengan syarat dan ketentuan. Dilakukan dengan seperlunya saja, terkait adanya praktik otopsi pada pembelajaran ilmu kedokteran dapat diminimalisir dengan seperlunya.
Insharie Amarylis Sagita / 101190216 / HKI H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!