Mohon tunggu...
Insharie Amarylis Sagita
Insharie Amarylis Sagita Mohon Tunggu... Freelancer - Insharie Amarylis Sagita

Semua akan berjalan dengan semstinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Tentang Autopsi Perspektif Islam

1 Desember 2021   20:17 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:34 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B.Saran
Jika diperbolehkannya otopsi dengan keadaan yang benar-benar darurat maka harus benar-benar dilakukan dengan syarat dan ketentuan. Dilakukan dengan seperlunya saja, terkait adanya praktik otopsi pada pembelajaran ilmu kedokteran dapat diminimalisir dengan seperlunya.

Insharie Amarylis Sagita / 101190216 / HKI H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun