Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Solusi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Bag 2)

15 September 2014   23:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:36 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1410772425336224757


Menyambung tulisan saya sebelumnya di http://politik.kompasiana.com/2014/09/07/solusi-untuk-pemilihan-kepala-daerah-686220.html dan setelah mencermati serta mempertimbangkan beberapa aspek serta kondisi yang ada maka saya merasa perlu untuk menambahkan alternatif solusi untuk pemilihan kepala daerah. Solusi tersebut adalah:


  1. Dengan pertimbangan bahwa anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pilkada sangat besar apalagi jika harus dilakukan dua putaran dan kemungkinan pemungutan suara ulang atas rekomendasi panwaslu atau putusan pengadilan (sebelumnya diputuskan oleh MK) maka pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota sebaiknya dilakukan secara langsung oleh rakyat dan dilakukan secara serentak. Jika harus dilakukan putaran kedua karena pasangan calon tidak mencapai 30%+1, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan diajukan ke DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dipilih salah satunya menjadi kepala daerah. Tata cara pemilihan putaran kedua oleh DPRD diatur melalui UU. Syarat dukungan suara parpol atau calon independen untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah sama seperti sekarang atau diperketat sehingga jumlah kontestan tidak lebih dari 5 pasangan. Semakin banyak kontestan semakin besar kecenderungan untuk dilakukan dua putaran.
  2. Mempertimbangkan bahwa gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah maka cukup beralasan jika pemerintah pusat mengusulkan calon gubernur kepada DPRD provinsi. Mendagri bisa saja mengajukan beberapa nama bakal pasangan calon kepada Presiden dan kemudian Presiden menyeleksi minimal dua pasangan calon untuk diajukan dan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD provinsi. Dari hasil fit and proper test, DPRD provinsi memilih salah satu dari dua pasangan calon untuk menjadi Gubernur. Cara ini mirip pemilihan gubernur BI, hanya saja gubernur BI dilakukan oleh DPR Pusat dan tidak sepasang. Untuk tingkat kabupaten/kota jika memungkinkan dilakukan secara serentak dengan pilpres namun jika tidak memungkinkan maka dilakukan seperti alternatif pertama, putaran pertama langsung dipilih oleh rakyat dan putaran kedua (jika diperlukan) dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota. Hanya saja DPRD kabupaten/kota tidak lagi melakukan fit and proper test terhadap pasangan calon melainkan melakukan voting atau pemungutan suara tertutup untuk memilih salah satu dari dua pasangan calon bupati/walikota.

Kedua solusi di atas telah mempertimbangkan aspek partisipasi, pemberdayaan dan pembelajaran rakyat dalam berdemokrasi, optimalisasi fungsi DPRD serta aspek efektifitas, sinergitas dan harmonisasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pada saat bersamaan tentu saja harus dilakukan law enforcement terhadap aksi-aksi anarkis yang mencederai demokrasi di negeri ini. Penegakan hukum ini sangat penting disamping untuk keadilan juga untuk menghadirkan efek jera untuk orang-orang yang selalu berbuat anarkis karena tidak puas terhadap hasil pilkada. (ins.saputra)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun