Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik Ambang Batas Calon Presiden 2019

7 Juli 2017   19:29 Diperbarui: 23 Juli 2017   09:30 2508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: news.okezone.com

Sejak MK (Mahkamah Konstitusi) - melalui putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 - memutuskan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu anggota lembaga perwakilan (DPD, DPR, DPRD) diselenggarakan secara serentak atau bersamaan, wacana menghilangkan ambang batas calon presiden (presidential threshold) di DPR dengan revisi UU Pemilu semakin marak.

Presidential threshold 0% bermakna siapa pun boleh mencalonkan diri menjadi presiden asal memenuhi syarat umum sebagai calon presiden sebagaimana diatur dalam UU.

Pada saat tulisan ini dibuat Partai Golkar, PDIP dan Partai NasDem adalah partai yang bersikukuh pada presidential threshold sebesar 20%-25%. Partai Gerindra dan Partai Demokrat menginginkan zero presidential threshold. PAN dan PKS menginginkan presidential threshold setidaknya sama dengan parliamentary threshold yang besarannya juga belum ditentukan, namun berkisar antara 3,5%-5%. Partai Hanura mengusulkan besaran presidential threshold 15%. PPP mengusulkan angka 15%-20%, sedangkan PKB mengusulkan angka kompromi 10%.

Secara logika sederhana sebenarnya dengan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan termasuk pemilu legislatif (pileg) diselenggarakan secara serentak, maka presidential threshold sudah tidak relevan lagi, karena bagaimana mungkin menentukan persyaratan ambang batas calon presiden dari persentase jumlah kursi di DPR sedangkan pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan.

Namun demikian politik bukanlah masalah logika 0 dan 1. Politik adalah masalah konsensus, kesepakatan dan kompromi.

Jika harus ada presidential threshold, lalu angka manakah yang dapat dijadikan acuan?

Karena pilpres diselenggarakan bersamaan dengan pileg maka satu-satunya yang bisa dijadikan acuan adalah hasil pileg 5 (lima) tahun sebelumnya.

Konstitusionalkah ini?

Dalam putusan MK memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa karena pemilu presiden dan pemilu anggota lembaga perwakilan berlangsung secara serentak maka tidak ada lagi presidential threshold. Putusan MK tersebut lebih bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yakni pembuat UU (DPR dan Pemerintah) diberikan kesempatan secara terbuka untuk mengatur ketentuan (norma) di dalam UU. Namun demikian jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945, bisa saja MK membatalkan syarat presidential threshold tersebut bila ada warga negara yang memiliki legal standing mengajukan gugatan ke MK setelah RUU Pemilu ini disahkan menjadi UU.

Penulis memiliki pandangan sendiri terkait persyaratan ambang batas calon presiden atau presidential threshold ini.

Menurut penulis, karena persentase kursi di DPR hasil pileg tahun 2014 yang lalu telah dijadikan acuan untuk pilpres di tahun yang sama maka sebaiknya tidak gunakan kembali untuk syarat pilpres tahun 2019 nanti. Jika persentase kursi di DPR hasil pileg tahun 2014 digunakan kembali untuk syarat presidential threshold pilpres tahun 2019 itu artinya persentase kursi di DPR hasil pileg tahun 2014 digunakan sebanyak dua kali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun