- Mengawasi dan mengaudit maskapai penerbangan secara konsisten dan berkesinambungan terkait kelayakan terbang pesawat, terutama terkait pesawat-pesawat yang usianya sudah tua;
- Meminta rekomendasi dari pabrikan pesawat terkait upgrade system software jika software versi sebelumnya ditemukan adanya bug atau celah kerentanan;
- Memastikan sistem baru (jika ada) yang akan diimplementasikan ke sistem pesawat telah memenuhi prosedur pengujian yang ketat yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil nasional maupun internasional.
3. Faktor Kesalahan Manusia (human factor)
Meliputi segala hal yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan oleh pilot, kopilot, dan awak kabin lainnya sehingga membahayakan penerbangan, termasuk namun tidak terbatas pada menurunnya skill set pilot/kopilot karena jarang terbang, kondisi fisik yang kurang memadai termasuk pendengaran dan penglihatan, miskomunikasi dengan ATC atau sesama awak cockpit, gangguan psikis pilot/kopilot yang menyebabkan stres, depresi, dll.
Mitigasi risiko:
- Secara rutin dan berkesinambungan mengadakan pelatihan-pelatihan dan hands on kepada pilot/kopilot menggunakan alat simulasi pesawat terbang agar pilot/kopolit tidak kehilangan 'sentuhan' saat menerbangkan pesawat kembali setelah off cukup lama karena suatu hal termasuk karena pandemi Covid19 ini;
- Secara berkala dan berkelanjutan pilot/kopilot menjalani medical/general check up untuk memastikan kesehatan fisik dan psikis mereka prima dan layak menerbangkan pesawat.
4. Faktor Kecelakaan di Udara
Meliputi kecelakaan antar pesawat di udara (meskipun cukup jarang terjadi), masuknya benda vulkanik dan benda-benda lainnya, seperti layang-layang, balon udara, drone bahkan burung yang masuk ke dalam mesin pesawat serta gangguan frekuensi kerja karena ada penumpang yang mengoperasikan perangkat elektronik yang memancarkan gelombang elektromagnetik sehingga menginterferensi sistem radio pesawat.
Mitigasi risiko:
- Melakukan pengawasan yang ketat terhadap jadwal dan jalur penerbangan terutama jika jadwal penerbangan sangat sibuk (peak season) atau kondisi jalur penerbangan dilalui oleh debu vulkanik. Jika jalur penerbangan normal dilalui debu vulkanik maka penerbangan bisa ditunda atau dialihkan ke jalur lainnya yang lebih aman;
- Melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap para pelanggar keselamatan penerbangan khususnya di lingkungan sekitar bandara, seperti kepada warga yang menaikkan layang-layang ukuran besar, balon udara, drone serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap penumpang yang mengoperasikan perangkat elektronik yang berpotensi mengganggu komunikasi radio antara pilot dengan ATC terutama saat lepas landas dan mendarat.