legalitas pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan langkah yang sangat strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha, khususnya bagi UMKM seperti Mitra UMKM Pastel Mini Bu Aini di Desa Tanjungkenongo, Dusun Balongkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, saya melihat hal ini sebagai bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
Pemberdayaan UMKM melaluiPembuatan NIB sebagai bagian dari proses legalitas usaha memiliki berbagai manfaat yang krusial. Pertama, NIB memberikan jaminan legalitas usaha yang sangat penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Dengan memiliki NIB, usaha Pastel Mini Bu Aini dapat lebih mudah diakses oleh pasar yang lebih luas, termasuk peluang untuk bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan besar yang mengutamakan kerja sama dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.
Kedua, melalui legalitas ini, UMKM dapat mengakses berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi usaha kecil dan menengah, seperti bantuan modal, pelatihan, hingga pemasaran produk. Sebagai contoh, akses terhadap dana atau pelatihan kewirausahaan yang disediakan oleh berbagai instansi dapat dimaksimalkan jika usaha telah terdaftar secara legal.
Selanjutnya, proses pembuatan NIB yang sederhana dan terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) dapat mempermudah Mitra UMKM Pastel Mini Bu Aini dalam menjalankan proses administrasi usaha. Hal ini juga membuka peluang untuk UMKM untuk lebih terbuka terhadap inovasi dan kemajuan teknologi, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan.
Namun, meskipun proses legalitas ini memberikan berbagai keuntungan, penting bagi UMKM di Desa Tanjungkenongo, seperti Bu Aini, untuk terus dibekali dengan pemahaman tentang bagaimana memanfaatkan legalitas usaha ini secara optimal. Edukasi kepada para pelaku UMKM terkait hak dan kewajiban yang terkait dengan status usaha yang sah sangat penting untuk mencegah masalah di kemudian hari.
Dengan demikian, pemberdayaan UMKM melalui legalitas seperti NIB tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi usaha itu sendiri, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sebagai mahasiswa, saya melihat ini sebagai contoh konkret penerapan kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, yang pada akhirnya akan berimbas pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI