Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

4 Perspektif tentang Revisi Batasan Hukum, Kurikulum Merdeka, dan Solusi Pembatasan Searching Bebas

28 Januari 2023   05:15 Diperbarui: 28 Januari 2023   22:15 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batasan usia anak tidak akan mengubah anak menjadi dewasa dalam cara berpikir dan bertindak, sebaliknya hanya dengan pendampingan dan pembinaan yang intensif anak akan bertumbuh menjadi dewasa | Ino Sigaze.

Isu dan juga kenyataan beredarnya video-video terkait penjualan organ tubuh manusia yang begitu mahal itu telah menjadikan suasana kehidupan ini mencekam.

Beberapa waktu lalu sempat beredar pula video aksi penculikan anak dengan konsekuensi penculiknya dibakar hidup-hidup; ada pula yang digebukin dan ternyata tidak hanya itu, anak di bawah umur yang dilindungi oleh batasan hukum juga ikut melakukan tindakan pelecehan dan juga kekerasan.

Tentu saja situasi ini menjadi tantangan baru bagi bangsa ini. Memang benar orang langsung bertanya pertama-tama itu bagaimana hukum yang mengatur terkait perlindungan anak di Indonesia.

Hukum kita memang ada dan telah mengaturnya secara jelas  dalam UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, namun tidak bisa dipungkiri bahwa batasan hukum itu tidak bisa memberikan dampak otomatis pada perkembangan dan cara berpikir anak-anak, bahkan belum tentu bisa mengubah mereka secara cepat.

Apalagi ketika anak-anak tahu bahwa mereka dilindungi oleh Undang-undang cuma dari faktor usia sejak dalam kandungan ibu sampai sebelum 18 tahun.

Mungkin pasal hukum itu yang perlu direvisi, bahkan jika direvisi pun belum tentu akan mendatangkan efek jera kepada anak-anak kita. Nah, apa yang penting dilakukan saat ini?

Ada 4 perspektif yang mungkin bisa membuka wawasan terkait kerumitan situasi keterlibatan anak-anak dalam kejahatan dan pelecehan:

1. Revisi pasal hukum boleh saja, cuma perlu diperjelas soal kemampuan dan pemahaman pada usia anak itu

Alasan bahwa anak itu tidak tahu dalam melakukan aksi penjualan organ tubuh dan pelecehan dan lain-lain yang melanggar hukum tentu saja merupakan argumen yang lemah.

Mengapa saya mengatakan argumen itu lemah? Karena kita belum tahu bagaimana perkembangan wawasan dan dunia pergaulan anak di usia 12-17 tahun itu.

Bisa jadi anak pada usia itu mereka sudah sangat bebas mengakses segala informasi di media sosial. Jadi, sebenarnya dari usia mereka memang usia yang dilindungi oleh hukum, tetapi dari segi wawasan mereka tentu saja sudah sangat dewasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun