Mohon tunggu...
ASIAH
ASIAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

PPN 12% Kenaikan Pajak untuk Barang Mewah, Tak Memberatkan Rakyat Kecil

20 Desember 2024   20:58 Diperbarui: 20 Desember 2024   20:58 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani (Menteri Keuangan Indonesia)

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan premium. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara tanpa membebani masyarakat yang kurang mampu. Namun, langkah ini menimbulkan berbagai reaksi---ada yang melihatnya sebagai strategi cerdas untuk meningkatkan pembangunan, sementara yang lain khawatir akan dampaknya pada daya beli.

Yang perlu digarisbawahi, kenaikan PPN ini tidak akan memengaruhi barang-barang kebutuhan pokok atau barang yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah. Sebaliknya, barang-barang seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang konsumsi dengan harga tinggi yang selama ini hanya dijangkau oleh segmen kelas atas, kini akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Faktanya, kebijakan ini berpotensi memberikan manfaat langsung bagi sektor publik. Pemerintah berjanji bahwa dana yang terkumpul dari kenaikan pajak ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan---sektor-sektor yang paling banyak dirasakan oleh masyarakat umum. Bahkan, dana dari PPN barang mewah dapat digunakan untuk meningkatkan anggaran bantuan sosial bagi keluarga miskin, memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN 12% tidak sama sekali memberikan dampak kenaikan harga pada barang pangan pokok."Itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi, PPN-nya adalah 0%. Jadi, kalau hari ini disebutkan bahwa PPN 11%, itu untuk berbagai barang dan jasa tersebut tidak dipungut PPN. Jadi,... pada saat PPN itu di 12%, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0% PPN-nya." Jelas Sri Mulyani.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan membebani masyarakat miskin. Justru, dengan semakin banyaknya dana yang masuk ke kas negara, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih merata.

Dalam konteks ini, kebijakan kenaikan PPN 12% adalah sebuah langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa. Kenaikan PPN ini tidak akan merugikan rakyat kecil yang justru menjadi prioritas utama pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun