RUU Pilkada yang saat ini sedang diproses di DPR RI dan direncanakan akan dibawa ke Rapat Paripurna memiliki tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi pemilihan kepala daerah. Namun, keberadaan RUU Pilkada ini di tengah-tengah munculnya rencana demonstrasi untuk mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menunjukkan adanya ketegangan antara upaya legislasi dan keputusan lembaga yudikatif. Putusan MK tersebut dianggap bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam RUU Pilkada yang sedang dibahas, sehingga memicu protes dan aksi massa untuk memastikan putusan tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, demonstrasi untuk mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menjadi sebuah fenomena yang perlu direspons secara hati-hati. Sementara pengawalan terhadap putusan MK merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum dan konstitusi, penting juga untuk memastikan bahwa aksi tersebut tidak berubah menjadi anarkis atau merusak proses legislasi yang sedang berlangsung. Dukungan terhadap putusan MK harus disertai dengan komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan, agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk menciptakan kerusuhan atau gangguan yang dapat menghambat jalannya Pilkada serentak 2024.
Mengingat bahwa RUU Pilkada merupakan hasil dari proses legislasi yang melibatkan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, penting untuk memahami bahwa revisi undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pemilihan agar lebih baik dan adil. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara RUU Pilkadaini dan Putusan MK, dialog konstruktif antara pemerintah, DPR, dan masyarakat harus diutamakan. Demonstrasi yang damai dan tertib akan lebih efektif dalam menyampaikan aspirasi dan mendorong perubahan yang diperlukan, dibandingkan dengan aksi yang berpotensi merusak.
Waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup dalam demonstrasi adalah hal yang sangat penting. Penyusup dengan agenda tersembunyi dapat memanfaatkan situasi untuk menciptakan kekacauan, yang pada akhirnya dapat merusak tujuan dari pengawalan putusan MK dan menghambat proses legislasi yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilihan. Dengan menjaga demonstrasi tetap pada koridor hukum dan memastikan bahwa semua tindakan dilakukan dengan damai, kita dapat memastikan bahwa baik Putusan MK maupun RUU Pilkada dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik, demi kemaslahatan bersama dan kelancaran Pilkada serentak 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H