Provokasi aksi demonstrasi yang dilakukan Prof. Din Syamsuddin untuk menghadiri Aksi 164 (16 April 2024) dengan melakukan Istighosah Kubro dan Aksi 194 (19 April 2024) setelah sholat Jum'at di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sangat disayangkan mengingat beliau tokoh agama yang disegani banyak kalangan masyarakat.Siapapun tokoh bangsa dan negarawan, termasuk Prof. Din Syamsuddin sepatutnya menghormati apapun putusan MK terkait sengketa pemilu, tanpa dipengaruhi oleh spekulasi politik atau pendapat subjektif dari pihak manapun, termasuk provokasi ajakan demo bertajuk kawal putusan MK. Provokasi ajakan demo tersebut cenderung mencerminkan upaya intervensi proses hukum yang sedang berjalan di MK.
Selain itu, serangkaian aksi demo provokatif merupakan upaya adu domba yang dapat memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas negara. Semua pihak harus bersabar, berlapang dada dan siap menerima apapun putusan yang ditetapkan oleh MK. Perlu dipahami juga bahwa demokrasi adalah tentang menghormati perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi hukum.
Sebagai masyarakat yang cerdas dan aktif berpartisipasi atau mendukung pesta demokrasi 5 tahunan, jangan sampai terprovokasi ajakan-ajakan demonstrasi yang merusak nilai-nilai demokrasi dan persatuan bangsa. Alangkah lebih baik jika semua pihak saling menghormati proses hukum yang berlaku.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga konstitusi dan keadilan, semua pihak berharap MK akan memutuskan sengketa pemilu secara bijak, adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H