sosialisasi terkait esensial izin usaha skala UMKM yang di selenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Dengan menjalankan Peran Mahasiswa yaitu "social control" kami berusaha dengan optima mensosialisasikan esensial izin usaha dalam skala UMKM terhadap Usaha Fotocopy di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Malang.
Kami selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukanIzin Usaha yaitu suatu bentuk dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang untuk menjalankan seseorang atau badan usaha untuk melakukan suatu usaha dan Izin Usaha sendiri kami rasa sangatlah penting untuk kemjuan UMKM. Izin Usaha memiliki beberapa Urgensi antara lain, mendapatkan perlindungan hukum, mudah mengembangkan usaha, kemudaan permodalan, meningkatkan kredibiltas usaha itu sendiri, mempermudah memperoleh pendampingan dari pemerintah.
Dalam dunia bisnis, legalitas usaha dan izin edar merupakan dua hal yang sangatlah penting. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis berskala UMKM maupun non UMKM, sementara izin edar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh Pemerintah untuk memasarkan produk atau layanan. Karena Indonesia adalah Negara Hukum memiliki legalitas usaha dan izin edar yang sah bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pemilik bisnis itu sendiri.
Usaha Fotocopy disekitar kampus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang relatif banyak namun juga banyak yang belum memiliki Izin Usaha itu sendiri. Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap agar para usaha Fotocopy berskala UMKM ini sendiri sadar akan pentingnya memiliki Izin Usaha. Usaha Fotocopy ini sendiri termasuk dalam Usaha UMK dimana modalnya sendiri dibawah 5 Miliyar yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, para Pelaku Usaha sekala UMKM tidak perlu kawatir karena saat ini ada website satu pintu yang mempermudah untuk mendapatkan Izin Usaha itu sendiri dengan membuka website www.oss.go.id. Di website tersebut sudah sangatlah lengkap untuk mengetahui jenis usaha apa yang dimiliki oleh pelaku usaha itu sendiri.
Usaha Fotocopy termasuk dalam sekala UMKM dan memiliki tingkat resiko rendah dengan kode 82190 Â dengan uraian "Kelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress."Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 1 :"Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha". Pada Persyaratan Dasar Usaha Fotocopy ini sendiri yang diperlukan hanyalah NIB saja.Â
Sebelum mendaftar ke website www.oss.go.id kami menanyakan perihal beberapa berkas yang harus dimilik agar pendaftara Izin Usaha lebih mudah dan cepat. Berkas yang perlu disiapkan berupa KTP Pelaku Usaha, KK, dan NPWP. Setelah berkas tersebut kebetulan lengkap dimiliki oleh Pelaku Usaha Fotocopy kami menyarankan untuk langsung mendaftarkan akun agar mendapatkan surat edar NIB yang sangan bermanfaat bagi Pelaku Usaha Fotocopy tersebut.
Tata Cara Pendaftaran Izin Usaha di website www.oss.go.id ini sangatlah mudah, berikut cara yang kami sampaikan :
- Pertama Pelaku Usaha Fotocopy mengkunjingi website www.oss.go.id dan mengklik tombol Daftar
- Kedua pilih sekala usaha UMKM karena modal usaha Fotocopy di bawah 5 Miliyar
- Ketiga melengkapi formulir dan memasukan data berkas telah disiapkan
- Keempat setelah formulir lengkap Pelaku Usaha akan mendapatkan email verifikasi dari website www.oss.go.id
- Kelima jika telah mendapatkan email verifikasi, akunpun akan aktif dan pendaftaran berhasil
- Keenam akun siap digunakan untuk mendapatkan surat edar NIB
Hasil kegiatan sosialisasi kami ini sendiri dengan indikasi Pemahaman akan pentinnya Izin Usaha Fotocopy yang bersekala UMKM. Karena dengan adanya website satu pintu tersebut Pelaku Usaha sangat dimudahkan untuk mendapatkan Izin Usaha yang sesuai dengan tingkat resikonya. Dengan begitu Pelaku Usaha saat ini tidak perlu kaawatir akan keberlangsungan Usaha Fotocopynya dengan adanya NIB karena sangat banyak manfaat jika Para Pelaku Usaha memiliki Izin Usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H