Mohon tunggu...
Inneke Tiara Pratiwi
Inneke Tiara Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Pembangunan

A learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Investasi dalam Proyek Sidrap Wind Farm untuk Mendukung Transisi Energi Terbarukan di Indonesia

20 Oktober 2023   11:30 Diperbarui: 20 Oktober 2023   11:37 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia menjadi negara dengan penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar urutan ke sembilan yang sebagian besar berasal dari penggunaan batubara sebagai sumber energi terbesar, serta menyumbang lebih dari 50% dari campuran listriknya. Hal ini melanggar komitmen Paris Agreement yang menargetkan puncak emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dan akan mencapai net zero emission pada tahun 2060. Transisi energi terbarukan diperlukan untuk menanggulangi krisis perubahan iklim yang diakibatkan oleh emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari penggunaan minyak bumi, batu bara, ataupun gas alam. Indonesia sangat memiliki potensi Energi baru terbarukan (EBT) mulai dari energi surya, bayu, hidro, bioenergi, panas bumi, dan juga laut yang total potensinya dapat mencapai 3.686 gigawatt (GW). Namun, proses transisi ini terhalang oleh terbatasnya pendanaan dan rendahnya minat investasi EBT di Indonesia.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), menyampaikan bahwa Indonesia memerlukan total dana investasi sebesar US$1 triliun untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Investasi menjadi pijakan utama dalam proses transisi energi terbarukan. Oleh karena itu, opsi pembiayaan yang mudah diakses dan terjangkau dapat mempercepat transisi rendah karbon secara global, meningkatkan penerapan teknologi hijau, menghentikan penggunaan aset padat emisi, dan mengoptimalkan portofolio aset energi. Menurutnya, pemerintah Indonesia juga perlu memberhentikan operasi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) agar energi terbarukan dapat memenuhi permintaan energi sebesar 40 persen.

Pemanfaatan potensi sumberdaya terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia masih relatif rendah. Dalam kurun waktu 30 tahun, 1990-2020, batu bara, gas alam, dan minyak masih menjadi sumber listrik utama. Pada tahun 2022, total listrik yang dihasilkan dari batubara di Indonesia menyumbang sekitar 61,55 persen dari total listrik yang dihasilkan. Batubara menjadi sumber energi listrik utama dan pemerintah Indonesia menganggapnya sebagai sumber energi listrik termurah dibandingkan dengan sumber lainnya. Meski begitu, pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan terjadinya transisi energi. Energi baru terbarukan (EBT) hanya menyumbang 3,3% pemasok listrik di Indonesia pada tahun 2010, meningkat menjadi 11,51% pada tahun 2020.

Salah satu proyek transisi energi terbarukan di Indonesia yang berhasil adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap/Sidrap Wind Farm di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Wilayah Sidenreng Rappang atau Sidrap memiliki kerapatan dan potensi kecepatan angin yang cukup tinggi sehingga dipilih oleh UPC Renewables dan pihak PT. PLN sebagai wilayah pengembangan pembangkit Listrik Tenaga Bayu. Proyek ini merupakan PLTB skala utilitas pertama di Indonesia dan mulai menyediakan listrik ke jaringan PLN Sulawesi Selatan pada April 2018.

Proyek PLTB Sidrap melibatkan UPC Renewables sebagai Independent Power Producer (IPP) bekerja sama dengan PT. PLN sebagai pihak pembeli listrik dengan bantuan dana investasi AC Energy Holding (anak perusahaan Ayala Corporation) dengan pembiayaan bank oleh Overseas Private Investment Corporation (OPIC). AC Energy Holdings menandatangani kesepakatan investasi dengan UPC Renewables Indonesia Limited untuk pengembangan, konstruksi, dan pengoperasian proyek pembangkit listrik tenaga angin dengan nilai US$150 juta. Dana investasi tersebut mendapat bantuan pinjaman pembiayaan dari OPIC sebesar US$120 juta. Sejak tahun 1974, OPIC telah memberikan komitmen pendanaan dan asuransi senilai $2,2 miliar untuk 115 proyek di Indonesia di sektor infrastruktur, digital, energi, dan sektor lainnya.

Seluruh dana Investasi dialokasikan untuk merancang dan proses pembangunan 30 turbin angin yang memiliki kapasitas terpasang masing-masing turbin ialah 2.5 MW. Turbin angin tersebut merupakan keluaran Gamesa Lolica Corporation pada menara baja setinggi 80 meter dengan panjang baling-baling 57 meter yang berdiri di atas lahan seluas 100 hektar di perbukitan Pabbaresseng. Pembangunan proyek ini berlangsung selama 2,5 tahun sejak tahun Agustus 2015 sampai Maret 2018 dan mulai beroperasi sejak April 2018. Proyek ini juga menyerap tenaga kerja sebanyak 709 orang, terdiri dari 95% Tenaga Kerja Indonesia dan 5% Tenaga Kerja Asing.

PLTB Sidrap mampu mengaliri lebih dari 70.000 pelanggan listrik dengan daya 900 Volt Ampere (VA). Daya listrik yang dihasilkan akan dialirkan ke sistem Sulawesi bagian selatan yang meliputi sebagian wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Peroperasian PLTB Sidrap meningkatkan rasio elektrifikasi di Provinsi Sulawesi Selatan hingga lebih dari 99 persen.

Proyek PLTB Sidrap ini mendukung tercapainya Sustainable Development Goals yaitu energi bersih dan terjangkau (poin ketujuh), pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (poin kedelapan), dan penanganan perubahan iklim (poin ketiga belas). Pembangunan proyek ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mendukung tercapainya tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) dan menerapkan Paris Agreement dalam mencapai net zero emission dan pemanfaatan sumber daya energi terbarukan. Selain itu, keberhasilan proyek ini juga bisa menjadi portofolio potensi investasi energi terbarukan di Indonesia.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun