Mohon tunggu...
inna laili
inna laili Mohon Tunggu... Mahasiswa - INNA LAILI NUR HIDAYAH

MAHASISWA , PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN, UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar

10 Juli 2023   12:24 Diperbarui: 15 Juli 2023   20:16 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dosen Pengampu : Dr. Imam Kusmaryono, M.Pd

Inna Laili Nur Hidayah (34202100029)

Matkul : Psikologi Pendidikan

Perkembangan zaman dan teknologi yang sangat pesat mengakibatkan pendidikan di Indonesia mengalami berbagai perubahan dan perbaikan kebijakan kurikulum. Perubahan kurikulum tersebut didasarkan pada hasil analisis, evaluasi, prediksi dan beberapa tantangan yang dihadapi. Di Indonesia proses perubahan kurikulum telah mengalami sebelas kali. Berikut ini kurikulum yang diterapkan pada masa prakemerdekaan sampai masa kemerdekaan yang terus menerus disempurnakan: (1) Kurikulum 1947, (2) kurikulum 1952, (3) kurikulum 1964, (4) kurikulum 1968, (5) kurikulum 1975, (6) kurikulum 1984, "Kurikulum 1975 yang disempurnakan" (7) kurikulum 1994, (8) kurikulum KBK (2004), (9) kurikulum KTSP (2006), (10) kurikulum 2013, (11) kurikulum merdeka (2022).

Melansir dari hasil Programme for international Student Assessment (PISA) yang menunjukkan bahwa skor kemampuan membaca, matematika, dan sains anak berusia 15 tahun di Indonesia masih di bawah rata-rata skor OECD. Diperparah dengan adanya pandemic COVID-19, pembelajaran di Indonesia mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka Belajar sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran. Kurikulum Merdeka Belajar sependapat dengan gagasan Ki hajar Dewantara yang menekankan bahwa pendidikan adalah rangkaian proses untuk memanusiakan manusia.

Konsep "Merdeka Belajar" yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dinilai sebagai strategi dalam menata ulang sistem pendidikan di Indonesia untuk menyongsong perubahan dan kemajuan bangsa agar dapat menyesuaikan perubahan zaman. Merdeka belajar dimaknai sebagai rancangan belajar yang memberikan kesempatan pada siswa untuk belajar dengan santai, tenang, tidak merasa tertekan, gembira tanpa stress dan memperhatikan bakat alami yang dimiliki para siswa (Khusni, munadi, & matin, 2022). Merdeka belajar memfokuskan pada kebebasan untuk berinovasi, kebebasan dalam berpikir secara kreatif dan mandiri.

Nadiem Anwar Makarim berpendapat bahwa esensi utama kemerdekaan berpikir harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada siswa. Kementerian pendidikan dan kebudayaan memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih berbagai perangkat ajar yang paling sesuai dengan minat dan kebutuhan siswanya. Peran guru adalah fasilitator yang menciptakan lingkungan belajar menyenangkan bagi siswa. Proses pembelajaran yang menyenangkan memungkinkan siswa dapat mengingat materi yang lebih banyak.

Kurikulum Merdeka yang secara resmi diberlakukan di Indonesia memiliki Struktur kurikulum yang mengedepankan tiga hal, yaitu berbasis kompetensi, pembelajaran yang feleksibel, dan karakter Pancasila. Berikut adalah beberapa prinsip pengembangan struktur Kurikulum Merdeka:

1. Struktur Minimum

Struktur kurikulum minimum ditetepakan oleh pemerintah pusat. Namun, satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi, misi, dan sumber daya yang tersedia.

2. Otonomi

Kurikulum memberi kemerdekaan pada satuan pendidikan dan guru untuk merancang proses dan materi pembelajaran yang relevan dan konstektual.

3. Sederhana

Perubahan dari kurikulum sebelumnya dibuat seminimal mungkin, namun tetap signifikan. Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya dibuat jelas sehingga mudah dipahami oleh sekolah dan pemangku kepentingan.

4. Gotong Royong

Pengembangan kurikulum dan perangakat pembelajaran adalah hasil kolaborasi puluhan institusi, di antaranya Kementerian Agama, Universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Struktur Kurikulum Merdeka tercantum pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK dibagi menjadi dua kegiatan utama: pembelajaran intrakurikuler dan proyek peningkatan profil siswa Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang dengan tujuan untuk mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar pancasila dirancang untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Pemerintah menyediakan 8 tema utama yang dapat dikembangkan topiknya dalam penguatan profil pelajar pancasila, yaitu gaya hidup berkelanjutan, kearifan lokal, bhineka tunggal ika, suara demokrasi, rekayasa dan teknologi, kewirausahaan, bangunlah jiwa dan raganya, dan kebekerjaan.

Fase pondasi merupakan satu-satunya dalam struktur kurikulum merdeka di PAUD. Peningkatan profil siswa Pancasila di PAUD dilakukan pada perayaan tradisi lokal, hari besar nasional atau internasional, dan dilaksanakan sebanyak 1 sampai 2 projek dengan tema berbeda dalam satu tahun ajaran. Jumlah alokasi waktu belajar di PAUD untuk anak usia 3 sampai 4 tahun minimal 360 menit per minggu, dan untuk anak usia 4 sampai 6 tahun minimal 900 menit per minggu

Struktur kurikulum merdeka jenjang SD dibagi menjadi 3Fase, yaitu Fase A mencakup kelas 1 dan 2, Fase B mencakup kelas 3 dan 4, dan Fase C mencakup kelas 5 dan 6. pengorganisasiaan muatan pembelajaran di sekolah Dasa rmenggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik. Sekitar 20% dari beban belajar tahunan dialokasikan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Struktur kurikulum SMP terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% total JP per tahun. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur kurikulum SMP terdiri atas satu fase yaitu Fase D. Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX termasuk dalam Fase D. Sekitar 25% dari total JP setiap tahun adalah dialokasikan untuk Projek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk meningkatkan Projek penguatan profil pelajar pancasila di semua mata pelajaran, projek dapat dilaksanakan dengan menambahkan jam pelajaran yang dialokasikan dan jumlah waktu pelaksanaan untuk setiap projek tidak harus sama.

Fase E untuk kelas X dan Fase F untuk kelas XI dan XII merupakan 2 (dua) fase yang membentuk struktur kurikulum SMA. Sementara pemilihan mata pelajaran dilakukan di kelas XI dan XII, mata pelajaran yang ditentukan dalam kerangka kelas X wajib diikuti oleh semua siswa. Sekitar 30% dari anggaran tahunan JP dialokasikan untuk proyek peningkatan profil mahasiswa Pancasila.

Struktur kurikulum SMK mengatur jumlah pembelajaran untuk setiap topik atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan atau setiap 3 atau setiap 4 tahun, atau yang disebut dengan sistem blok. Sekitar 30% dari total JP setiap tahunnya dialokasikan untuk upaya peningkatan profil siswa Pancasila. Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) dan Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) adalah dua divisi utama dari struktur kurikulum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun