Mohon tunggu...
INNA ANBAR RAMADHANTI
INNA ANBAR RAMADHANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perkenalkan saya Inna Anbar Ramadhanti seorang mahasiswi aktif semester 5 dari program studi Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang

saya seorang mahasiswi aktif baik di sebuah organisasi dan di perkuliahan, hobi saya menonton film dan mendengarkan musik, saya sangat suka coklat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPK dan Tantangannya dalam Menangani Kasus Korupsi

18 September 2024   08:55 Diperbarui: 18 September 2024   08:56 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar Skor Corruption Perception Index atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 yang dirilis Transparency International 

Di Indonesia, Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang KPK menjadi dasar hukum untuk eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2002. Indonesia dengan peringkat korupsi tertinggi memiliki lembaga antikorupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk dengan misi utama melakukan prevensi dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Institusi ini menawarkan alternatif bagi lembaga penegak hukum konvensional seperti Kejaksaan dan Kepolisian yang dianggap tidak berhasil dalam memerangi korupsi.

Indeks Presepsi Korupsi (IPK) menempatkan Indonesia pada peringkat terendah karena korupsi parahyang diterpa negara ini, menurut laporan Transparency International menunjukan bahwa Indonesia pada tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara di dunia. 

Tindakan korupsi ini membawa dampak negatif terhadap kehidupan manusia, baik secara ekonomi maupun dalam norma dan budaya masyarakat. Hingga kini, korupsi tetap menjadi masalah umum terjadi di negara-negara maju maupun berkembang di seluruh dunia. Dalam hal ini, semua negara berupaya untuk memberantas kejahatan ini melalui penerapan langkah legislasi dan pembentukan lembaga antikorupsi sebagai badan pelaksana. 

Oleh karena itu, dalam upaya memberantas korupsi penting bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang cukup untuk mendukung penanggulangan dalam efektif. Pemberentasan korupso sangat penting karena dampak negatifnya yang merugikan bagi bangsa dan negara. Dampak korupsi sangat besar dan harus ditanggung bersama oleh seluruh elemen bangsa.

Lalu apa aja sih tugas KPK ini dalam menangani kasus korupsi ini? KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu sebagai berikut :

  • Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara. 

KPK menghadapi berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi, baik diruang lingkup intern maupun ekstren KPK. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pengelolaan organisasi harus diisi oleh individu berkualitas dan berintegritas terutama dalam aspek pimpinan KPK. Sejumlah ketentuan dan persyaratan dan prosedur seleksi untuk menjadi pimpinan KPK. [1] keberhasilan pemberantasan korupsi juga tergantung pada indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi, ada 4 indikator Independensi yang di nilai berdasarkan : 

  • Transparan mekanisme penilaian kinerja yang dapat menjalankan fungsi tanpa bias
  • Proses pemilihan pimpinan komisi yang demokratis, transparan, dan objektif.
  • Pimpinan komisi terpilih memilii intergritas yang baik dan terpuji.

Keberhasilan KPK ini tidak terlepas dari tantangan dan upaya perlawanan balik oleh pihak-pihak yang merasa terganggu oleh upaya KPK. Serangan balik itu bermacam-macam mulai dari uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, mengamputasi kewenangan penyadapan dan penuntutan KPK melalui revisi undang-undang hingga kriminalisasi pimpinan KPK dengan tuduhan korupsi dan sebagainya.  

Referensi : 

[1] M. Beni Kurniawan, "Problematika Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi", JIKH Vol.12 No.2, Juli 2018

[2] Transparency International, 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun