Mohon tunggu...
Politik

Integritas Majelis Kehormatan Dewan

10 Desember 2015   11:06 Diperbarui: 10 Desember 2015   11:06 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hukum peradilan di indonesia tata cara beracara secara teratur dibuat dalam rangka memberikan hak-hak hukum kepada masyarakat agar senantiasa mendapatkan keadilan baik dalam proses peradilan dan hukuman yang diberikan. Hal ini jelas menjadi azas yang paling prinsip bahwa peradilan hukum harus terbebas dari konflik kepentingan dari pihak manapun. Hukum dalam konteks peradilan harus benar-benar independent.

Dalam persidangan kode etik yang mengangkat pelanggaran etika Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang ditenggarai melakukan tindakan-tindakan ilegal melalui penyalahgunaan wewenang jabatannya sebagai ketua legislatif menjadikan terjadinya political disthrust yang pada akhirnya menggerus rasa kepercayaan publik yang saat ini sudah sangat rendah terhadap para wakil rakyat. Dengan kejadian ini maka secara otomatis keterpurukan kepercayaan publik semakin berada di titik nadir.

Dalam sudut pandang hukum layaknya kita sudah bisa memberikan legal opini terkait hal-hal yang terjadi dalam pertemuan tersebut yang melibatkan pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang menjadi subjek kepentingan. Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, Maaroef Samsudin sebagai Presedir PT Freeport dan Reza Chalid sebagai pihak luar yang ditenggari memiliki korelasi terhadap konteks perpanjangan kontrak karya PT.Freeport. dalam rekaman percakapan yang melibatkan tiga pihak tersebut sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa motif dari keseluruhan pembicaraan tersebut adalah sebuah rencana pemufakatan.

Dalam memilah motif dari sisi legal aspect tentunya inisiator yang menginginkan pemufakataan adalah sangat esensial untuk didalami, dalam hal ini substansi permintaan saham dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden RI menjadi penting untuk dijadikan asumsi hukum bahwa hal tersebut adalah anomali prilaku secara etis dan pelanggaran pencatutan nama orang lain yang secara subversif bisa dikenakan delik formil dalam tatanan hukum pidana.

Para pakar hukum di Negri ini memberikan tanggapan yang beragam terkait pertemuan tersebut. Menarik untuk dicermati yang pada akhirnya permasalahan yang berkembang bukan hanya pada etika seorang setya novanto saja, tetapi menyeret beberapa pihak penting dalam menentukan sampai dimana proses ini dianggap pelanggaran hukum dan atau pelanggaran etika sebagai endingnya. Proses persidangan MKD yang dalam pelaksanaanya menimbulkan pro dan kontra terkait asas tertutup dan asas terbuka selama pelaksanaan sidang kode etik membuat rakyat dibuat Geram, Aneh , bahkan menertawakan sikap-sikap bias yang dikemas dalam bahasa elit politik yang berada di gedung parlemen.

Persidangan yang bersifat extra parlementer ini menyuguhkan Dagelan dalam sandiwara kekuasaan, mitifikasi, pergerseran opini serta low act of integrity yang membuat bangsa ini semakin dipandang lemah oleh pihak luar dan semakin menjauhkan dari cita-cita revolusi mental yang menjadi cita-cita besar pemerintah saat ini. Dalam proses persidangan tentunya ekspektasi masyarakat adalah melihat para refresentatif rakyat ini memberikan pendidikan demokrasi yang bersih, menghindari segala macam conflict of Interest dan tidak melakukan interpertasi berdasarkan penalaran pragmatis.

Persidangan dalam upaya menemukan bukti pelanggaran seharusnya dikemas secara sistematis dan terpelajar serta yang paling pokok adalah para anggota Majelis Kehormatan ini memiliki Value atau nilai-nilai luhur yang dilatar belakangi oleh kepentingan rakyat secara universal dengan mengedepankan kejujuran untuk menciptakan keadilan dalam menentukan keputusan-keputusan yang terbebas dari Konflik Kepentingan.

Petisi untuk wakil rakyat, “ jika yang mulya mengadili tanpa integritas, maka yang mulya akan dihancurkan oleh integritas rakyat dengan tidak hormat dan menyakitkan “ .

@ Indra Kurniawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun